Pemerintah Pertimbangan Ide Omnibus Law UU Pemilu dan Politik

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:56 WIB
Mendagri Tito Karnavian (kanan). (BeritaNasional/Elvis).
Mendagri Tito Karnavian (kanan). (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Pemerintah mempertimbangkan usulan membuat Omnibus Law undang-undang terkait kepemiluan dan politik. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai, memang perlu mengkaji kembali sistem demokrasi dan sistem kepemiluan.

"Kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi, sistem kepemiluan, sistem pilkada," ujar Tito saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Tito sudah mendengar usulan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia yang menggagas Omnibus Law untuk delapan undang-undang terkait pemilu dan politik. Tito menilai cara ini menjadi pilihan untuk memperbaiki sistem pemilu dan demokrasi di Indonesia.

"Saya sudah baca juga, untuk menyusun revisi UU tersebut dalam satu paket, Omnibus Law. Ya ini boleh saja salah satu opsi," kata Tito.

Mantan Kapolri ini berharap segera ada diskusi antara DPR dan pemerintah untuk menyusun Omnibus Law tentang pemilu dan politik.

"Tapi kita perlu diskusikan antara DPR dengan pemerintah, di samping juga melibatkan pihak-pihak yang lain. Termasuk kajian-kajian ilmiah dari peneliti-peneliti, akademisi, dan lain-lain," kata Tito.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertimbangkan Omnibus Law untuk menyusun undang-undang terkait pemilu dan partai politik. 

Doli ingin undang-undang yang berkaitan dengan kepemiluan dan partai politik disatukan dalam satu undang-undang dengan metodologi Omnibus Law.

"Nah, makanya, mungkin perlu dibuat di metodologi omnibus law," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Doli mengungkapkan ada delapan undang-undang yang perlu disatukan. Yaitu, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Pemda, UU DPRD, UU Pemerintahan Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: