Jadi Tersangka Mutilasi Wanita di Jakut, Fauzan Fahmi Terancam Hukuman Mati

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 31 Oktober 2024 | 16:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (BeritaNasional/Bachtiar).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Fauzan Fahmi (43) tersangka pemutilasi mayat tanpa kepala SH (40) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara terancam hukuman mati. Setelah Fauzan dijerat kasus pembunuhan berencana.

“Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10/2024).

Sebagaimana Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan pidana paling berat hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Berikut bunyi pasal Pasal 338 KUHP, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Lalu, Pasal 340 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Adapun, Fauzan saat ini telah ditangkap dari kediamannya di daerah Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Kala itu petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan lantaran melawan saat diamankan.

"Tersangka FF melakukan upaya penyerangan terhadap petugas. Akhirnya dengan sangat terpaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan," kata Ade Ary.

Sedangkan antara SH dengan Fauzan merupakan teman. Namun, entah apa yang dipikirkan tersangka sampai akhirnya tega memenggal jasad SH hingga terpisah antara kepala dan badannya.

“Badannya ini kemudian dibuang ke laut dan kepalanya dibuang terpisah. Kini penyidik tengah melakukan pendalaman terkait motif,” ujarnya.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan terungkap kalau Fauzan berprofesi sebagai tukang jagal hewan seperti sapi dan kambing. 

"Tersangka ini bekerja sebagai tukang potong hewan kambing dan sapi atau jagal," kata Ade Ary.

"Iya fakta penyidik alat pisau yang digunakan tersangka untuk memotong korban, alat yang juga dia gunakan untuk bekerja sebagai tukang potong kambing dan sapi atau bekerja di jagal," tambah dia. sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: