Kejagung Tak Tutup Peluang Panggil Eks Mendag Setelah Tom Lembong

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:35 WIB
Tom Lembong jadi tersangka (Beritanasional/Bachtiar))
Tom Lembong jadi tersangka (Beritanasional/Bachtiar))

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tak menutup kemungkinan bakal memeriksa Eks Menteri Perdagangan (Mendag) setelah periode Thomas Trikasih Lembong (TTL) dalam pengembangan dugaan korupsi impor gula 2015-2016.

“Untuk perkara yang terkait gula kan baru kemarin ya ditetapkan tersangka, sudah barang tentu penyidik terus melakukan pendalaman,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

Namun, Qohar belum bisa menyampaikan lebih detail kapan pemeriksaan para mantan menteri tersebut. Karena, sejak penetapan tersangka Tom Lembong sampai saat ini secara maraton pemeriksaan saksi masih berjalan.

“Pasti, dan itu kita lakukan mulai kemarin ditetapkan sampai sekarang kita maraton melakukan penyidikan terhadap para pihak yang terkait,” kata dia.

Sedangkan untuk tempus kasus, Qohar menjelaskan kalau pendalaman masih seputar impor gula yang dilakukan selama era Tom Lembong. Guna kelengkapan berkas perkara untuk nantinya dilimpahkan.

“Ya jadi sekarang kita fokus pada 15-16, nanti tidak menutup kemungkinan seiring waktu kita akan menuju ke sana, ya, sabar. Jadi kita sejak ditetapkannya Pak Tom Lembong sebagai tersangka, sekarang kita fokus ke sana,” ujarnya.

Lantaran, Qohar mengakui sampai saat ini terkait dengan kasus yang menyeret Tom Lembong belum didapat aliran dana yang mengalir ke dirinya. Walaupun, penetapan tersangka korupsi tidak harus menerima aliran dana.

“Ya inilah yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana. Kan memang sudah jelas di sana,” ucapnya.

Jika tersangka korupsi tidak harus mendapatkan keuntungan dari hasil kejahatan. Melainkan, bisa dijerat apabila memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum.

“Akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya. Karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” ungkap dia.

Dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016 telah dijadikan tersangka sebagaimana terancam dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keduanya diduga telah membuka keran impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton di tengah surplus gula Indonesia pada 2015. Alhasil, tindakan itu ditaksir telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 400 miliar.

Untuk selanjutnya selama 20 hari, Tom Lembong ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: