Wujudkan Asta Cita Prabowo, Polri Paparkan Hasil 2 Bulan Operasi Gabungan Pemberantasan Narkoba
BeritaNasional.com - Bareskrim Polri memastikan akan terus memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Upaya ini sebagaimana arahan untuk mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Pemberantasan narkoba merupakan Asta Cita ke 7 Bapak Presiden RI Prabowo Subianto,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada saat jumpa pers, Jumat (1/11/2024).
Tertulis poin tujuh Asta Cita, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.
“Bahwa pemerintah harus semaksimal mungkin menutup semua celah yang memungkinkan terjadinya penyelundupan narkoba,” jelasnya.
Selain itu, Wahyu juga mengingatkan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerangi dan menuntaskan penanganan masalah narkoba pada semua lini mulai dari hulu sampai dengan hilir.
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply maupun sisi demand. Sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif,” ujarnya.
Maka dari itu, Polri tengah bekerjasama dengan Kejagung RI, BNN RI, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea dan Cukai, PPATK, dan Drug Enforcement Administration asal Amerika Serikat dalam menjalankan operasi gabungan.
Di mana selama kurun waktu dua bulan dari September-Oktober, telah mengungkap sebanyak 80 perkara, tiga 3 diantaranya termasuk dalam perkara jaringan narkoba internasional.
Tiga jaringan internasional itu, yakni komplotan gembong narkoba Fredy Pratama yang beroperasi pada 14 provinsi, gembong narkoba Hendra Sabarudin pada 5 provinsi, dan Helen bersaudara di tiga provinsi.
“Jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari joint operation ini periode bulan september dan oktober sejumlah 136 orang tersangka,” beber Wahyu.
Sementara untuk total barang bukti, diantaranya; sabu 1,07 ton; ganja : 1,12 ton; ekstasi 357.731 butir; happy five 6.300 butir; ketamine 932,3 gram; double ll 127.000 butir; kokain 2,5 kg; tembakau sintetis 9.064 gram; hasish 25,5 kg mdma 4.110 gram; mepherdrone 8.157 butir; dan happy water 2.974,9 gram.
“Dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan. Apabila barang tersebut beredar di dalam masyarakat maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 6.261.329 jiwa,” kata Jenderal Bintang Tiga Polri tersebut.
Selain penindakan hukum, dalam operasi gabungan ini juga turut melibatkan peran dari PPATK guna melakukan tracing aset hasil dari perdagangan narkoba dari pada tersangka.
Berdasarkan catatan PPATK perputaran uang dan transaksi dari 3 jaringan narkoba tersebut mencapai 59,2 triliun rupiah. Diantaranya jaringan Fredy Pratama (Rp56 T), Hendra Sabarudin pada (Rp2,1 T), dan Helen bersaudara (Rp1,1 T).
“Agar memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para pelaku jaringan narkoba. Kami menerapkan Pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya. Total nilai aset yang berhasil disita dari 3 jaringan narkoba tersebut sejumlah 869,7 miliar rupiah,” jelasnya.
Sementara untuk hukuman, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) uu 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Lalu, pasal 3 jo pasal 10, pasal 4 jo pasal 10, pasal 5 jo pasal 10 uu nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan pasal 137 huruf a dan b uu 35 tahun 2009 tentang narkotika, terhadap pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Berbagai pengungkapan narkoba yang telah dilakukan saat ini merupakan bagian dari perlindungan polri kepada masyarakat indonesia dari bahaya narkoba, khususnya generasi muda dalam mewujudkan visi indonesia emas 2045.
“Kepada seluruh masyarakat indonesia, jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan anda kepada pihak berwajib. Kami memastikan akan memproses segala bentuk tindak pidana narkoba secara tegas dan tuntas,” tegasnya.
4 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 9 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu