Pengamat Duga Elite Politik Khawatir Hal Ini dari RUU Perampasan Aset

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 03 November 2024 | 16:45 WIB
Ilustrasi rapat pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ilustrasi rapat pembahasan RUU Perampasan Aset.

BeritaNasional.com - Pengamat politik Universitas Al Azhar Ujang Komaruddin menduga elite politik khawatir dimiskinkan ketika terjerat kasus korupsi.

Menurut Ujang, hal tersebut membuat DPR mengusulkan pergantian diksi RUU Perampasan Aset menjadi Pemulihan Aset.

“Kenyataannya yang melakukan korupsi itu mereka yang ada di atas atau elite gitu, bahkan cenderung yang membuat regulasi,” ujar Ujang kepada Beritanasional.com pada Minggu (3/11/2024).

Dia menduga banyak koruptor yang ingin mencegah undang-undang perampasan aset sehingga namanya menjadi pemulihan aset.

“Karena mereka tidak mau juga ketika nanti ditangkap korupsi kemudian dirampas hartanya,” tuturnya.

Ujang menduga pengubahan diksi pemulihan aset tersebut bakal membuat harta kekayaan hasil korupsi sulit diamankan.

“Ujung-ujungnya, nanti aset-asetnya koruptor tidak akan disita. Jadi, ini sudah jauh dari harapan semula, jauh dari substansi semula,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan nama dari RUU Perampasan Aset. Menurutnya, istilah perampasan aset tidak cocok.

"Sebenarnya, saya perlu tanya dengan teman-teman hukum, kira-kira kalau lihat lucu-lucunya saja UU perampasan aset, apakah diksi perampasan itu baik untuk negara ini?" ujar Doli.

Politikus Golkar itu mengungkap banyak desakan agar menindaklanjuti penandatanganan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) untuk mendorong pemulihan aset.

"Nah saya cari tahu ternyata di dalam UNCAC itu bahasa ininya adalah stolen asset recovery. Kalau recovery itu ya pemulihan,” tuturnya.

“Lantas kenapa kita memilih kata perampasan dibandingkan pemulihan yang tertera di UNCAC itu," imbuhnya.

Baleg masih membahas RUU Perampasan Aset apakah perlu masuk Prolegnas atau tidak. Doli meminta masukan apa judul yang tepat untuk undang-undang tersebut.

"Jadi bagi yang mengusulkan perampasan aset coba kami dikasih masukan, dari judulnya aja masih perlu enggak pakai perampasan, kira-kira gitu," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: