RUU Perampasan Aset Diusulkan Jadi Pemulihan, Haris Azhar: yang Penting Isinya
BeritaNasional.com - Pendiri Lokataru Haris Azhar menilai diksi RUU Perampasan Aset yang diusulkan diubah menjadi pemulihan aset tidak bermasalah.
Ia menegaskan hal yang paling penting dari undang-undang tersebut adalah isinya, bukan diksi yang digunakan untuk judul UU tersebut.
“Nggak apa-apa. Nggak usah ruwet dengan diksi. Isinya yang penting,” ujar Haris kepada Beritanasional.com pada Minggu (3/11/2024).
Meski demikian, dia menilai UU tersebut penting untuk disahkan agar aset yang berkaitan dengan hasil korupsi bisa dikembalikan ke negara.
“Ada aset yang masuk berkas pengadilan, tetapi tidak jelas nasib rampasannya untuk negara. Ada aset yang dilelang secara tertutup ketika dinyatakan harus dilelang,” tuturnya.
Selain itu, dia menilai banyak pihak kaya raya dari permainan aset akibat penegakan hukum sehingga banyak orang yang tak setuju dengan UU tersebut.
“Makanya, diam-diam banyak yang tidak setuju jika perampasan aset dibuat terang. Mereka senang dibuat gelap karena bisa 'menyelam' mengambil aset-aset tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan nama dari RUU Perampasan Aset. Menurut dia, istilah perampasan aset tidak cocok.
"Sebenarnya saya perlu tanya dengan teman-teman hukum, kira-kira kalau lihat lucu-lucunya saja UU perampasan aset, apakah diksi perampasan itu baik untuk negara ini?" ujar Doli.
Politikus Golkar itu mengungkap banyak desakan agar menindaklanjuti penandatanganan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) untuk mendorong pemulihan aset.
"Nah, saya cari tahu ternyata di dalam UNCAC itu bahasa ininya adalah stolen asset recovery. Kalau recovery itu ya pemulihan,” tuturnya.
“Lantas, kenapa kita memilih kata perampasan dibandingkan pemulihan yang tertera di UNCAC itu," imbuhnya.
Baleg masih membahas RUU Perampasan Aset apakah perlu masuk Prolegnas atau tidak. Doli meminta masukan apa judul yang tepat untuk undang-undang tersebut.
"Jadi, bagi yang mengusulkan perampasan aset coba kami dikasih masukan, dari judulnya aja masih perlu enggak pakai perampasan, kira-kira gitu," tandasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 19 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 15 jam yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu