Kejagung Tetapkan Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 04 November 2024 | 07:46 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto/Sinpo.id).
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto/Sinpo.id).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017—2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya mempunyai alat bukti cukup dan sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini, setelah pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, penyidik menetapkan PB sebagai tersangka," ujar Abdul Qohar di gedung Kejagung seperti dilansir Antaranews, Senin (4/11/2024).

Abdul Qohar menuturkan bahwa mulanya Prasetyo ditangkap di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada pukul 12.35 WIB. Sebelumnya, Prasetyo sempat mangkir ketika dipanggil sebagai saksi.

"Penangkapan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI yang tergabung dalam satgas bersama dengan penyidik pada Jampidsus," ucapnya.

Dikatakannya bahwa pada tahun 2017—2023 Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan melaksanakan pembangunan jalan kereta api Transsumatera yang salah satunya adalah pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Namun, dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, Prasetyo selaku Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016—2017 memerintahkan terdakwa Nur Setiawan Sidik (NSS) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket dan meminta kepada NSS untuk memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender atau lelang.

Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, yakni terdakwa Rieki Meidi Yuwana (RMY), atas permintaan KPA, lantas melakukan lelang konstruksi tanpa kelengkapan dokumen teknis pengadaan yang telah mendapat persetujuan pejabat teknis dan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

 

Dalam pelaksanaan tersebut, diketahui pembangunan jalan KA Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan, tidak terdapat dokumen trase jalur kereta api yang dibuat Kementerian Perhubungan, serta KPA pejabat pembuat komitmen (PPK) dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan sehingga jalur KA mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak dapat terpakai.

Dari pelaksanaan pembangunan, lanjut dia, Prasetyo mendapatkan fee dari terdakwa Akhmad Afif Setiawan (AAS) selaku PPK sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar.

"Akibat perbuatan PB menyebabkan jalur KA tidak bisa difungsikan, kerugian negara Rp1.157.087.853.322,00. Hal ini berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP," ucapnya.

Atas perbuatannya, Prasetyo disangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka atas dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dan saat ini para tersangka tengah menjalani persidangan.

Pada hari Kamis, 24 Oktober 2024, tiga terdakwa, yakni mantan PPK Wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Akhmad Afif Setiawan, mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Halim Hartono, serta mantan Kepala Seksi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Rieki Meidi Yuwana dituntut dengan hukuman 6—8 tahun penjara.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: