Ibu Ronald Tannur Bayar Rp 3,5 M untuk Vonis Bebas Anaknya
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kronologi suap yang dilakukan ibu Gregorius Ronald Tannur berinisial MW dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bilamana awalnya MW menghubungi kerabatnya bernama Lisa Rahmat untuk menjadi Kuasa Hukum anaknya.
“Tersangka MW awalnya menghubungi LR agar bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur,” ujar Qohar di Kejagung, Kamis (4/11/2024).
Qohar mengatakan MW merupakan teman akrab LR karena anak para tersangka satu sekolah sehingga sudah lama kenal. Qohar berujar bahwa, LR bertemu dengan MW di Surabaya untuk membicarakan yang telah dialami oleh Ronald Tannur Pada 5 Oktober 2023.
“Pertemuan berlanjut pada 6 Oktober, di mana MW bertemu dengan LR di kantor LR di Surabaya,” tuturnya.
Dalam pertemuan itu, Qohar menuturkan bilamana LR memberi solusi kepada MW untuk membuat anaknya bebas lebih cepat dengan cara membiayai pihak Mahkamah Agung (MA).
“Menyampaikan kepada MW bahwa ada upaya yang perlu dibiayai terkait langkah yang ditempuh,” ucap dia.
Setelah itu, LR meminta tolong kepada Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk diperkenalkan dengan majelis hakim yang menyidang Ronald.
“Dikenalkan dengan maksud supaya bisa memilih majelis hakim untuk menyidangkan perkara Ronald Tannur,” ucapnya.
Setelah itu, LR membuat kesepakatan dengan MW agar mengurus biaya suap agar anaknya bisa bebas lebih cepat.
“Apabila ada biaya dari LR yang digunakan lebih dahulu, maka akan diganti oleh tersangka MW,” urainya.
Qohar mengungkap selama perkara Ronald Tannur berproses di PN Surabaya, tersangka MW telah memberikan uang kepada Lisa sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
"LR juga menalangi lebih dahulu perkara di PN Surabaya sebanyak Rp2 miliar. Sehingga total biasa sebanyak Rp3,5 miliar diberikan untuk majelis hakim dimaksud," katanya.
4 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu