Di Ujung Masa Jabatan, Pimpinan KPK Tak Boleh Gagal Tangkap Paman Birin

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 07 November 2024 | 14:27 WIB
Gedung KPK. (BeritaNasional/Panji)
Gedung KPK. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Ketua IM57+ Praswad Nugraha berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gagal mengejar Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin).

Menurut dia, para pimpinan KPK tidak bisa melepaskan buronan tersebut di akhir masa jabatannya yang bakal selesai dalam waktu dekat.

“Pimpinan KPK pada masa akhir harus dapat menunjukan jangan sampai gagal untuk kesekian kalinya,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com pada Kamis (7/11/2024).

Ia juga menyoroti praperadilan yang diajukan Paman Birin dalam kasus suap proyek Kalimantan Selatan tersebut.

Menurut dia, Mahkamah Agung (MA) melarang tersangka dalam daftar pencarian orang (DPU) mengajukan praperadilan dalam Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2018.

Eks penyidik KPK tersebut berharap lembaga antirasuah tidak kecolongan dengan adanya praperadilan tersebut dan segera menangkap Paman Birin.

“Untuk itu, jangan sampai publik dibohongi melalui akrobat politik dalam penanganan kasus ini. Harus clear posisi Mahkamah Agung maupun KPK dalam penanganan kasus ini,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) atas hilangnya Paman Birin sejak diumumkan sebagai tersangka.

Hal itu dia ucapkan Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang praperadilan sidang permohonan Praperadilan perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang diajukan Paman Birin.

"Sampai saat ini termohon masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor)," ujat Nia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski demikian, Nia mengatakan keberadaan Paman Birin belum diketahui sampai saat ini dan KPK masih dilakukan pencarian untuk menangkap tersangka tersebut.

"Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri," tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: