Sidang Dugaan Sumpah Palsu, Ahli Susno Duadji Sampaikan Pandangannya Tentang Hal Ini
BeritaNasional.com - Sidang lanjutan perkara sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida, hari Kamis (7/11/2024) mendengarkan keterangan ahli. Adapun ahli yang dihadirkan oleh terdakwa, yaitu Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Susno Duadji dan Akademisi Prof. Dr. Jamin Ginting.
Dalam keterangannya di dalam persidangan, ahli Susno Duadji menyampaikan bahwa kesaksiannya akan fokus pada hal-hal yang terkait dengan penyelidikan dan penyidikan. Ahli tidak mau masuk ke dalam pokok perkara, karena tidak mau memihak.
“Keterangan saya akan fokus pada proses penyelidikan dan penyidikan, dan saya tidak akan masuk ke dalam perkara a quo (perkara yang sedang diperiksa dan diadili). Saya disini netral dan tidak memihak ke Penasehat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum,” kata Susno Duadji, Kamis (7/11/2024).
Ia juga mendapat pertanyaan dari Kuasa Hukum Ike Farida, Kamaruddin Simanjuntak tentang surat Kapolri kepada Kapolda Metro Jaya yang pokoknya mengenai Petunjuk arahan hasil gelar perkara khusus yang isinya menyatakan Pasal 242 Ayat (1) tidak terpenuhi unsur.
Lantas, kemudian menjelaskan bahwa surat arahan hasil gelar perkara khusus sifatnya adalah untuk kepentingan internal institusi kepolisian dan penyidik yang sedang menangani perkara, yang perlu diperhatikan dalam hasil gelar perkara khusus adalah pada bagian rekomendasinya.
“Perlu dilihat rekomendasinya apa?, karena disitu akan terlihat apa saja yang harus ditindaklanjuti penyidik. Biasanya memuat tindakan koordinasi yang harus dilakukan antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan hasil koordinasi itulah yang akan menentukan,” jelas Susno.
Kemudian Susno juga menanggapi pertanyaan Kuasa Hukum Ike Farida, Alya Hiroko, yang meminta menjelaskan status surat Komnas HAM dan Komnas Perempuan kepada penyidik yang menyebutkan bahwa tindakan penyidik telah melanggar HAM.
“Jika penyidik menerima surat dari instansi lain di luar kepolisian yang menyatakan tindakan penyidik melanggar HAM, maka penyidik sebaiknya berkonsultasi dan minta arahan kepada atasannya, bisa Direskrim atau Kapolda langsung. Namun, secara hukum Penyidik bersifat independen tidak boleh diintervensi oleh pihak mananpun,”, ungkap Susno.
Mengenai hal itu, ia juga menanggapi pertanyaan dari terdakwa Ike Farida yang menanyakan status penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan penangkapan yang diduga bermasalah.
“Terkait penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan penangkapan merupakan objek pra peradilan yang bisa diuji keabsahannya, jika belum pernah diuji maka bisa dimintakan pendapat kepada Majelis Hakim dan Majelis Hakim yang akan memutuskan,” lanjut Susno.
Sementara itu, Ahli Jamin Ginting, menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak bisa diwakilkan maupun diwariskan, karena sifatnya personal. Namun jika sumpah dilakukan oleh kuasa hukum yang mendapat kuasa khusus maka tanggungjawabnya ada pada pemberi kuasa.
“Setiap sumpah yang diwakili oleh kuasa hukum harus ada surat kuasa khusus yang buat secara notariil atau akta otentik, dan akan menjadi tanggungjawab dari pemberi kuasa” jelas Jamin.
Pada akhir persidangan, sempat terjadi keriuhan, diawali ketika Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada ahli Jamin Ginting mengenai relasi kuasa antara pemilik Firma Hukum dengan karyawannya, namun karena ahli tidak bersedia memberi pendapat dengan alasan tidak memahami maksud Majelis Hakim.
Lalu Jaksa Penuntut Umum maju ke hadapan Majelis untuk menunjukkan surat kuasa Pemilik Firma Hukum (Ike Farida) kepada karyawannya (Nurindah MM Simbolon), kemudian Kuasa Hukum Ike Farida teriak dan protes dengan nada tinggi sambil memukul meja.
Kejadian ini sempat berlangsung beberapa lama sebelum akhirnya sidang ditutup oleh Majelis dan Majelis memutuskan sidang mendengarkan keterangan terdakwa pada Jumat (8/11/2024) pukul 13.30 WIB.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu