Gugatan Praperadilan Tersangka Tom Lembong Digelar Senin 18 November

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 10 November 2024 | 15:45 WIB
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. (BeritaNasional/Bachtiar).
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas penetapan tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, jadwal sidang perdana praperadilan itu bakal dipimpin hakim tunggal Tumpanuli Marbun pada Senin (18/11/2024).

"Sidang pertama (praperadilan Tom Lembong), Senin 18 November 2024," dalam SIPP PN Jaksel, dikutip Minggu (10/11/2024).

Adapun, gugatan praperadilan terdaftar sesuai nomor 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus importasi gula pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015.

Kemudian untuk pihak tergugat dalam gugatan Tom Lembong tercatat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," dalam SIPP PN Jaksel.

Atas gugatan ini, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menilai langkah yang diambil Tom Lembong dan kuasa hukumnya merupakan hak daripada tersangka.

"Itu adalah haknya tersangka dan itu dijamin menurut hukum acara. Jadi kalau langkah itu yang ditempuh silahkan," tutur Harli kepada wartawan.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: