Budi Arie Beri Klarifikasi soal Kasus Blokir Judol yang Seret Pegawai Komdigi
BeritaNasional.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi angkat bicara terkait namanya yang terseret dalam hiruk pikuk kasus blokir judi online (judol) diduga melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Budi mengungkap awal pihaknya menerima AK yang kini menjadi tersangka penyalahgunaan wewenang blokir judol oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Jumlah personel untuk mengawasi dan melakukan takedown situs-situs judol sangat terbatas. Bahkan, sampai saat ini, soal SDM masih jauh dari ideal karena keterbatasan alokasi anggaran,” kata Budi dalam keteranganya pada Senin (11/11/2024).
Karena itu, untuk mengatasi kekurangan SDM, dilakukanlah rekrutmen petugas-petugas di bawah Direktur Pengendalian. Para kandidat diambil dari non pegawai Kominfo (sebelum berubah nama Komdigi).
“Puluhan calon diseleksi oleh Direktorat Pengendalian. Tim awalnya hanya mampu melakukan takedown 10 ribu situs per hari. Jelas jauh dari memadai untuk memenuhi target pemberantasan judi online” jelasnya.
Dari situ, Budi menyebut selama proses rekrutmen banyak pihak yang mengajukan diri. Lalu, muncul AK yang dikenalkan oleh T sebagai hacker-hacker muda dari Indonesia.
“Muncullah AK melalui T sebagai salah satu tenaga muda antijudol. Saudara AK memperlihatkan kemampuan sistem dan mesinnya bisa men-takedown 50.000 sampai 100.000 per hari. Sebenarnya ada beberapa nama lagi yang masuk, tapi belakangan mereka mundur,” jelasnya.
Selanjutnya, AK bekerja di bawah tenaga pengawasan dan penindakan dengan tugas takedown atau blokir website judi online diawasi di bawah Direktorat Pengendalian, bukan di bawah menteri.
“Kemudian, T dan AK serta sejumlah PNS Kominfo diketahui menjadi operator bandar judi online. Mereka bahkan bekerja di kantor satelit di Bekasi untuk melindungi 1.000 situs judol dari takedown Kominfo (kini Komdigi),” ungkapnya.
Dari keterangan itu, Budi menegaskan aktivitas AK yang melindungi situs judi online tidak terkait dengannya.
Selama menjadi Menkominfo, Budi mengeklaim sangat konsisten memberantas judol sesuai kewenangannya.
“Tidak ada perintah, baik lisan atau tertulis dari untuk melindungi situs judol. Jangankan melindungi 1.000 situs judol, bahkan 1 situs pun tidak ada, apalagi aliran dana,” jelasnya.
Sementara itu, Budi merasa dikhianati dengan adanya kasus ini.
Sebab, tanpa sepengatuhannya, mantan anak buahnya turut bermain dengan para bandar judi online lewat kewenangan yang disalahgunakan.
“Menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan pegawai Komdigi. T pun ternyata bermain tanpa sepengetahuan Direktur, Dirjen Aptika, apalagi Menteri. Perintah untuk menumpas judol tidak dilaksanakan, malah mereka tergoda bersekongkol dengan bandar judol,” tegasnya.
Perlu diketahui, saat ini, sudah ada 18 orang sebagai tersangka kasus blokir judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan satu tersangka berinisial A yang masih buron.
Duduk perkara kasus ini diawali tindakan pegawai dan staf ahli di Komdigi yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melindungi beberapa situs judi online agar tidak diblokir.
Dari tindakan itu, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 73 miliar lebih dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar dari hasil pengungkapan pertama. Kemudian, penyidik kembali menyita Rp 3,1 miliar dari MN dan DM.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 12 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu