KPK Gagal Menangkan Praperadilan Lawan Paman Birin, Eks Penyidik Bilang Begini
BeritaNasional.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menduga kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi runtuh.
Yudi menilai hal tersebut bisa terjadi akibat lembaga antirasuah gagal memenangkan praperadilan melawan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin).
“Menurut saya, kemenangan Paman Birin ini semakin membuat runtuh kepercayaan masyarakat atas keseriusan KPK memberantas korupsi,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Rabu (13/11/2024).
Padahal, kata dia, lembaga penegak hukum lain seperti kejaksaan dan kepolisian belakangan ini berprestasi dalam tupoksinya masing masing.
Dengan kegagalan tersebut, Yudi meyakini KPK tidak akan menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus suap proyek dan pengadaan barang di Kalsel.
“Saya juga tidak yakin KPK akan menetapkan Paman Birin sebagai tersangka lagi, apalagi waktu pimpinan jilid ini tinggal satu bulan lebih lagi,” tuturnya.
Sebelumnya, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap proyek di Kalsel gugur setelah permohonannya dikabulkan oleh Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady.
"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Afrizal.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat karena pejabat tertinggi di Kalsel itu tidak tertangkap tangan (OTT).
Karena tak tertangkap OTT, hakim menegaskan KPK harus memeriksa Paman Birin terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Menurut Afrizal, prosedur tersebut tidak dilakukan oleh lembaga antirasuah sehingga penetapan tersangka tidak sah.
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon (KPK)," tegasnya.
5 bulan yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu