Dianggap Sewenang-wenang, KPK Tegaskan Bekerja Sesuai Prosedur Hukum

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 13 November 2024 | 15:11 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji)
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sudah bekerja profesional dan sesuai dengan prosedur hukum dalam menangani kasus yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin).

Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika untuk menanggapi salah satu pertimbangan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hady.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai KPK bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan pengadaan barang di Pemprov Kalsel.

"KPK bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang ada, tentunya pernyataan tersebut tidak bisa dianggap tidak profesional karena hakim juga memiliki sudut pandang sendiri," ujar Tessa di Gedung Merah Putih pada Rabu (13/11/2024).

Menurut Tessa, seharusnya hakim tidak menyebut KPK tidak profesional. Sebab, kata dia, hakim juga memiliki pandangan sendiri dalam membuat putusan, seperti saat KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka.

"Tentu, pernyataan tersebut tidak bisa dianggap tidak profesional karena hakim juga memiliki sudut pandang sendiri. KPK tidak bisa mengatakan bahwa itu salah," tuturnya.

Tessa berpandangan hakim seharusnya hanya menilai apakah sebuah institusi bekerja secara prosedural dan profesional atau tidak karena KPK juga memiliki pendapat sendiri.

"Semua orang bisa memberikan pendapat, tetapi kedeputian penindakan bekerja secara optimal, profesional, dan prosedural. Itu saja yang bisa saya sampaikan sebagai tanggapan," katanya.

Penetapan Tersangka Sudah Melalui Proses Ekspose

Ia juga mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah melalui gelar perkara yang melibatkan penyelidik, jaksa penuntut umum, struktural deputi penindakan, dan pimpinan.

Sayangnya, kata Tessa, Paman Birin tidak ditemukan sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka lain.

"Artinya apa? Bahwa penetapan tersebut berdasarkan aturan main yang kami punya, dan kami anggap itu sudah sah. Bahwa pada saat itu yang bersangkutan tidak ditemukan adalah hal yang berbeda," katanya.

"KPK menetapkan beberapa tersangka, termasuk yang bersangkutan sudah melalui prosedur yang menurut KPK sudah tepat," imbuhnya.

Tessa mengatakan hal tersebut kemudian dianggap tidak tepat oleh hakim sehingga praperadilan di PN Jaksel menggugurkan status tersangka Paman Birin.

"Ini dianggap tidak tepat oleh hakim, kembali lagi itu sebuah sudut pandang. Mungkin dengan menggunakan argumen bahwa di tahap penyelidikan yang bersangkutan belum diminta keterangan dan itu tidak menjadi syarat yang sah untuk menetapkan tersangka," ucapnya.

Ia menegaskan KPK menetapkan tersangka karena lembaga antirasuah tersebut memiliki kekhususan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, terutama dalam OTT.

"Saya pikir ini sudah diuji oleh banyak sekali perkara bahwa KPK menetapkan tersangka di tahap penyelidikan, di mana tidak harus yang bersangkutan juga dipanggil, terutama dalam kasus tangkap tangan," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: