KPK Dalami Dokumen dan Status Kapal di Kasus Korupsi PT ASDP
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dokumen dan status kapal yang tak beroperasi sejak 2024 dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, hal tersebut berkaitan dengan Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Tahun 2019-2022.
“Penyidik melakukan pendalaman terkait dokumen kapal dan status kapal yang sudah tidak beroperasi sejak Agustus 2024,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis (14/11/2024).
Tessa mengatakan, pihaknya memeriksa 3 saksi dalam perkara tersebut. Di antaranya, Nahkoda KMP Prima Nusantara, Mualim KMP Prima Nusantara, dan Kepala Mesin KMP Gading Nusantara.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” tuturnya.
Ia mengatakan, tim penyidik KPK sudah mendatangi kapal-kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan di docking yard.
“Penyidik langsung mendatangi Kapal. Pemeriksaan langsung dilakukan di docking yard pelabuhan lembar,” kata dia.
Sebelumnya, KPK telah mendalami identitas dan usia kapal yang diakuisisi PT ASDP Ferry Persero kepada seorang pejabat Kemenhub.
Selain itu, lembaga antikorupsi juga sempat menelusuri aset yang dimiliki tersangka Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi (IP).
Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan 3 tersangka lain seperti Direktur Perencana Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Komersial Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie.
KPK menduga adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP dari Jembatan Nusantara dalam kondisi bekas meski dana tersebut digunakan untuk membeli unit baru.
KPK mengatakan nilai proyek dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry Persero mencapai Rp 1,3 triliun. Meski demikian, keempat tersangka tersebut belum ditahan sampai saat ini.
5 bulan yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu