Hasil Survei Indikator: Elektabilitas Ahmad Luthfi-Taj Yasin 47,19 Persen, Andika-Hendi 43,46 Persen
BeritaNasional.com - Indikator Politik Indonesia menggelar survei terbaru Pilgub Jawa Tengah 2024. Hasilnya, pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin unggul tipis dari Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendri.
Ahmad Luthfi dan Taj Yasin memiliki elektabilitas 47,19 persen, sedangkan Andika-Hendi 43,46 persen. Sementara itu, yang belum menentukan masih ada 9,35 persen.
"Pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen didukung sekitar 47,2 persen, sedangkan Andika Perkasa dan Hendi sekitar 43,5 persen," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi saat rilis survei secara daring pada Minggu (17/11/2024).
Menurut Burhanuddin, meski terlihat lebih tinggi, Luthfi-Taj Yasin belum unggul karena selisihnya masih dalam margin of error. Secara statistik masih imbang.
"Karena selisih pak Luthfi-Gus Yasin dan Andika-Hendi dalam margin of error, kita tidak punya kesimpulan konklusif untuk mengatakan pak Luthfi unggul meskipun secara absolut pak Luthfi dan Gus yasin di atas Andika tapi secara statistik imbang," katanya.
Semuanya tergantung pada hari pencoblosan, bakal dipengaruhi kemana arah para pemilih yang belum menentukan. Kalau terbagi suaranya, maka akan menguntungkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
"Karena selisih 3 persenan, yang tidak tahu tidak jawab capai 9,35 persen. Artinya, apa pun bisa terjadi di tanggal 27 nanti. Kalau 9,35 persen ini ngeblok ke salah satu calon itu akan diuntungkan. Kalau terbagi secara proporsional yang diuntungkan Pak Luthfi," kata Burhanuddin.
Indikator Politik Indonesia menggelar survei tatap muka di Jawa Tengah pada 7-13 November 2024.
Ada 1.900 responden dipilih menggunakan metode multistage random sampling. Survei memiliki margin of error sebesar kurang lebih 2,3 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
5 bulan yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 16 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu