Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Ditangkap Terkait Kasus Timah, Lihat Tampangnya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 19 November 2024 | 00:45 WIB
Hendry Lie (tengah) saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. (Foto/Istimewa)
Hendry Lie (tengah) saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap Hendry Lie, tersangka megakorupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Sosok yang dikenal sebagai bos dari maskapai Sriwijaya Air itu berhasil dibawa oleh penyidik Jampidsus Kejagung usai ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

“Diamankan di bandara Soetta tersangka Hendry Lie,” kata Kapuspenkum kejagung, Harli Siregar saat dihubungi pada Senin (18/11/2024).

Ketika tiba di area gedung Kejagung, Hendry Lie tampak mengenakan kemeja pink dengan kondisi tangan diborgol. Petugas pun segera memboyong pengusaha itu untuk masuk ke dalam gedung Kejagung.

Adapun Hendry Lie sebelumnya telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka selaku Beneficiary Owner PT TIM bersama dengan empat tersangka lainnya, yaitu Fandy Lingga, Suranto Wibowo, BN, dan Amir Syahbana.

Namun, baru sekarang yang bersangkutan digelandang oleh penyidik untuk ditahan

setelah sempat beberapa kali mangkir panggilan pemeriksaan karena alasan perawatan medis di Singapura.

Sementara itu, dalam kasus ini, Hendry Lie diketahui merupakan beneficiary owner.

Dia terlibat kerja sama dalam penyewaan alat peleburan timah dengan mengelola timah ilegal bersama 23 tersangka lainnya.

Akibat kejahatan mereka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 300 triliun. 

Akibat dari kerugian yang disebabkan rusaknya ekosistem oleh aktivitas penggalian timah.

Berikut daftar 23 tersangka dalam kasus korupsi timah:

Tersangka Perintangan Penyidikan:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung

3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP

4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP

5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP

6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP

7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP

8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS

9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN

10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT

11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011

13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE

16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN

18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie

19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019

20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019

21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung

22. Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022,

23. Supianto (SPT), mantan Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel).

Tersangka Perintangan Penyidikan:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: