Respons Kejagung soal MA Putuskan Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 19 November 2024 | 10:20 WIB
Kasus Ronald Tannur (Foto/Kejati Jatim)
Kasus Ronald Tannur (Foto/Kejati Jatim)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terkait Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak ada pelanggaran putusan kasasi terhadap hakim yang memimpin jalannya sidang terdakwa Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, kalau keputusan dari MA telah ditampung oleh penyidik sebagai bahan masukan dalam proses pengusutan perkara yang masih berjalan.

“Iya tentu semua informasi akan menjadi masukan dan bahan bagi penyidik,” ujar Harli dikutip, Selasa (19/11/2024).

Karena, lanjut Harli, meski tidak ada pelanggaran secara etik dari hasil putusan internal MA. Namun informasi pertemuan tersangka Zarof Ricar dengan hakim Soesilo akan menjadi salah satu pendalaman.

Diketahui keduanya bertemu dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri UNM, Makassar, pada 27 September 2024. Saat acara tersebut, keduanya adalah tamu undangan dan hanya bertemu di lift.

Bahkan keduanya bersalaman dan Zarof Ricar sempat menyinggung mengenai kasasi Ronald Tannur yang ditangani oleh Soesilo, tetapi tidak ditanggapi.

“Termasuk informasi pertemuan antara Tersangka ZR dan Hakim Agung Soesilo. Apakah hal itu juga akan diklarifikasi oleh penyidik sangat tergantung urgensinya bagi penyidikan dan menjadi bagian dari kebutuhan penyidikan. Nanti kita lihat perkembangannya,” beber Harli.

Sebelumnya, MA sudah melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur. Hasilnya menyatakan tidak ada pelanggaran putusan kasasi terhadap Ronlad Tannur.

Adapun tiga Hakim Agung yang mengadili Ronald Tannur dalam tingkat kasasi ialah Soesilo sebagai Ketua Majelis dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo selaku Anggota.

Menurut Juru Bicara MA, Yanto memaparkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan kepada Zarof Ricar telah dilakukan pada 4 November 2024 di ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung. 

Sementara kepada tiga hakim MA, yakni Soesilo, Sutarjo, dan Ainal Mardhiah dilakukan pada 12 November 2024.

“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K PID 2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” ujar Yanto di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: