Polda Metro Jaya Sita Uang Rp16 Miliar dari Pasangan Suami Istri dalam Kasus Judi Online Komdigi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 19 November 2024 | 15:37 WIB
Ilustrasi judi online. (Foto/Freepik)
Ilustrasi judi online. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita uang tunai hasil dari penangkapan pasangan suami istri A alias M dan D alias DM dalam kasus blokir judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset dari tersangka senilai kurang lebih Rp 16 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Kendati demikian, Ade Ary belum menyampaikan lebih lanjut aset-aset apa saja yang sudah disita pihak kepolisian dari kedua tersangka, selain uang tersebut.

“(Rp 16 miliar) Total keseluruhan ya. Dari tangan dua tersangka. Tersangka A alias M itu suaminya. Tersangka D itu istri, yang sebelumnya sudah ditangkap,” kata Ade Ary.

Apabila dijumlahkan dari beberapa kali penangkapan, penyidik berhasil menyita puluhan miliar, ditambah barang bukti Rp76,1 miliar dari dua kali operasi penangkapan tersangka sebelumnya.

Lalu, untuk tersangka berjumlah 23 orang yang terlibat dalam kasus perjudian online, terdiri dari oknum pegawai Komdigi dan sipil. Mereka yang diketahui inisialnya adalah AK, AJ, HF, HE, MN, D alias DM, B, BK, dan A alias M.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa Polda Metro Jaya, Polri, berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tuturnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: