Wakil Ketua KPK Ungkap Langkah Selanjutnya untuk Kembali Jerat Paman Birin

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 19 November 2024 | 20:18 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat diwawancarai. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat diwawancarai. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkap langkah selanjutnya untuk kembali menjerat Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.

Diketahui, politikus Golkar yang akrab disapa Paman Birin itu menang dalam praperadilan   sehingga status tersangkanya dalam kasus dugaan suap proyek Kalsel gugur.

Ghufron mengatakan langkah selanjutnya yang akan dilakukan KPK adalah memperbaiki berkas perkara yang dianggap salah dalam amar putusan praperadilan tersebut.

‘’Kami akan melakukan proses kembali dengan memperbaiki amar. Artinya, proses yang menurut amar putusan praperadilan itu disalahkan,’’ ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

Bukan hanya itu, lanjut Ghufton, KPK segera memanggil Paman Birin untuk diperiksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

‘’Kami respons sesuai peraturan perundang-undangan. Kami akan panggil,’’ katanya.

Jika dalam pemanggilan pertama dan kedua Paman Birin tak menggubris, KPK mengambil langkah tegas dengan melakukan penjemputan.

‘’Tentu, sesuai peraturan perundang-undangan, pertama, kedua tidak hadir, maka yang ketiga dengan upaya penjemputan,’’ tandasnya.

Ghufron menegaskan pihaknya tetap memproses hukum Paman Birin meski sudah status tersangkanya gugur.

‘’Prinsipnya, kami menghormati putusan praperadilan. Kami menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangan KPK. Kami yakin berdasarkan proses yang telah kami lakukan, berdasarkan serangkaian proses yang kami lakukan, kami sah. Kemudian, kalau disalahkan, kami akan memproses kembali,’’ tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: