Ini Tampang Duo Pemabuk yang Aniaya Sopir Taksi Online di Tol Berujung Bui

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 20 November 2024 | 20:30 WIB
Salah satu pelaku J alias R (BeritaNasional/Istimewa)
Salah satu pelaku J alias R (BeritaNasional/Istimewa)

BeritaNasional.com -  Polisi telah menetapkan dua orang pria inisial CM (30) dan J alias R (29) pelaku pengeroyokan terhadap sopir taksi online berinisial EA (48) di Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat sebagai tersangka.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (20/11/2024). 

Keduanya, setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk proses pengembangan penyidikan.

"Para tersangka ditahan oleh penyidik. Pasal yang diterapkan pasal 170 KUHP tentang dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang. Ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan pasal 170 KUHP," kata dia. 

Sementara, Ade Ary mengatakan untuk pemicu pengeroyokan terjadi berawal dari sopir taksi online berinisial EA (48) yang tengah membawa penumpang tiba-tiba dikeroyok pelaku, lantaran cekcok di jalan.

Terpisah Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, mengemukakan kronologi kejadian.

"Saat korban ingin menyalip mobil terlapor, mobil korban dihalang-halangi oleh terlapor. Setelah itu mobil korban langsung dihadang dan diberhentikan secara paksa oleh terlapor," kata dia. 

Kemudian terlapor ke luar dari mobil dan menghampiri korban, lalu terlapor langsung melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah wajah korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah akibat pemukulan.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: