Hingga 17 November, Bawaslu Sudah Tangani 137 Sengketa Pilkada 2024

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 21 November 2024 | 14:16 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Foto/Bawaslu).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Foto/Bawaslu).

BeritaNasional.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan bahwa jajarannya di daerah hingga 17 November 2024, telah menangani 137 permohonan sengketa antara peserta dan penyelenggara Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 86 perkara telah diputus oleh Bawaslu tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Permohonan tersebut telah melalui proses verifikasi syarat formil dan materiil yang kemudian ada yang memenuhi syarat untuk diregister dan ada yang tidak memenuhi syarat," kata Bagja dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/11/2024).

Dia pun merinci bahwa dari 86 permohonan yang diregister, terdapat berbagai keputusan. Adapun sebanyak 26 permohonan diselesaikan melalui kesepakatan antara para pihak, 34 permohonan ditolak, 18 permohonan dikabulkan sebagian, dua permohonan dikabulkan seluruhnya, dan 6 permohonan dinyatakan gugur karena alasan tertentu, seperti pencabutan permohonan. 

"Sementara itu, 41 permohonan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat, 9 permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, dan 1 permohonan masih dalam proses verifikasi," ungkap dia. 

Selain sengketa antara peserta dan penyelenggara, kata Bagja, Bawaslu juga menangani 19 permohonan sengketa antar peserta pemilihan yang diselesaikan di tingkat daerah. 

Dia menuturkan, semua sengketa antar peserta tersebut diselesaikan melalui musyawarah, dengan hasil seluruh pihak mencapai kesepakatan bersama. Lebih lanjut, Bagja menyampaikan, pentingnya prinsip musyawarah dalam penyelesaian sengketa antar peserta dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini. 

"Musyawarah menjadi bagian dari budaya hukum kita yang perlu terus dikembangkan. Hasil yang disepakati bersama cenderung lebih diterima oleh semua pihak dan menjaga harmoni demokrasi," tegas Bagja.

Dia menambahkan, prinsip transparansi, keadilan, dan netralitas menjadi pedoman utama Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa pemilihan. 

"Bawaslu tidak hanya bertugas memastikan proses pemilu dan pemilihan berjalan sesuai aturan, tetapi juga menjadi penengah yang adil ketika terjadi perselisihan antara peserta maupun antara peserta dengan penyelenggara," tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: