Dokumen Penting Apa Saja yang Dibawa Saat Pencoblosan? Cek di sini

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 21 November 2024 | 21:28 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto/freepik)
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut pemilih yang ingin memberikan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 27 November, agar membawa formulir pemberitahuan pemilih dan KTP atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dokumen kartu tanda penduduk atau KTP bisa dalam bentuk fotokopi.

"Untuk datang ke TPS (pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap) harus membawa kedua dokumen tersebut," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat Endang Istianti Endang saat dihubungi di Jakarta, Kamis, (21/11/2024).

Sementara itu bagi pemilih pemula yang belum memiliki KTP atau IKD maka perlu membawa biodata kependudukan ke TPS.

"Bagi yang belum dicetak KTP-nya, misalnya karena dia pemilih pemula, dapat menggunakan biodata kependudukan," ungkap Endang dikutip kantor berita Antara.

Sedangkan untuk pemilih yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) agar membawa formulir model A atau surat pindah memilih.

Diketahui sebanyak 1.909.774 pemilih hasil pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakiran dan DPT tingkat kota.

Dari jumlah pemilih tersebut, terdapat 946.565 pemilih pria dan 963.209 pemilih wanita. Jumlah pemilih tersebut merupakan hasil akhir pleno setelah adanya 5.535 pemilih baru, 11.686 pemilih yang tidak memenuhi syarat dan 15.756 yang melakukan perbaikan data pemilih.
Sementara itu jumlah TPS di wilayah Jakarata Barat sebanyak 3.452 lokasi.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: