Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Jadi Peringatan bagi Sekutu Israel
BeritaNasional.com - Surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, menjadi peringatan untuk para pendukung mereka.
Pernyataan itu disampaikan oleh Olivia Zemor, Pendiri EuroPalestine yang menggelar demonstrasi pro-Palestina di Prancis.
Perintah penangkapan itu dikeluarkan ICC karena Netanyahu dan Gallant melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza, Palestina.
"Putusan (ICC) ini tidak cuma jadi tamparan bagi para penjahat itu, tetapi juga bagi mereka yang berkolaborasi dengan negara pelaku genosida," kata Zemor, merujuk pada Israel dikutip dari Antara.
Ia juga menyalahkan para pemimpin negara yang ikut memberikan dukungan kepada Israel ketimbang menjatuhkan sanksi pada rezim Zionis itu karena melakukan genosida.
Langkah ICC dinilainya menjadi peringatan tegas, tidak hanya bagi mereka yang menjadi target penangkapan, tetapi juga bagi para pendukung mereka di seluruh dunia.
Zemor menyebut keputusan ICC itu tidak terduga dan kejutan yang baik, karena perintah penangkapan terhadap pemimpin yang didukung Barat jarang terjadi.
Menurut dia, Kepala Jaksa Penuntut ICC, Karim Khan, telah mengusulkan surat penangkapan itu sejak 20 Mei, tetapi prosesnya tertunda cukup lama.
"Ada tekanan yang tidak semestinya terhadap jaksa dan hakim ICC," ujarnya.
Zemor mendesak Prancis untuk menghormati kewenangan hukum ICC dan melaksanakan perintah penangkapan tersebut. Dia juga mengkritik sikap pemerintah negara itu yang dianggapnya kurang tegas dibandingkan negara-negara Eropa lainnya.
Negara-negara Uni Eropa belum satu suara menyikapi putusan ICC itu. Namun, Irlandia, Belgia, Prancis, Slovenia, Denmark, Belanda, Finlandia, Swedia, Portugal, Spanyol, dan Norwegia telah menyatakan akan mematuhi perintah tersebut.
Jerman menyatakan masih mempelajari dampak dari putusan itu, sementara Hongaria menolak untuk mematuhinya.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 15 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu