Firli Bahuri Batal Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini, Ada Pengajian di Rumah
BeritaNasional.com - Tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan berhalangan hadir dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan di Bareskrim Polri pada Kamis (28/11/2024) hari ini.
Pengacara Firli, Ian Iskandar mengatakan alasan kliennya tidak hadir pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan Mantan Menteri (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena ada keperluan acara di kediamannya.
“Nah perlu kami jelaskan bahwa kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir, ya pada saat yang bersamaan pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin,” kata Ian kepada awak media pada Kamis (28/11/2024).
Acara pengajian itu, kata Ian, sangat penting bagi Firli karena bersamaan dengan tahlilan atau tujuh harian keponakannya yang telah meninggal dunia.
“Pengajian rutin bersama anak yatim dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari. Jadi, pada saat yang bersamaan, ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” katanya.
Namun, Ian mengkritik penyidik yang tidak tuntas dalam proses penyidikan ini. Hal itu malah membuat pertanyaan besar publik karena berkas perkara sudah dua kali secara formal, dan lima kali informal ditolak jaksa.
“Artinya apa? Artinya terkait dengan substansi perkara yang dituduhkan kepada beliau itu tidak memenuhi syarat materil. Apa itu tidak memenuhi syarat materil? Artinya, tidak terpenuhinya atau tidak terbitnya unsur-unsur yang dituduhkan kepada beliau,” katanya.
“Nah yang menjadi pertanyaan kami juga kenapa harus dipaksakan, kenapa harus seolah-olah perkara ini sudah sempurna. Padahal menurut hemat kami tidak ada peristiwa pidana yang dituduhkan kepada beliau. Tidak ada satupun saksi yang memenuhi kualitas sebagai saksi,” tambahnya.
Padahal, Ian mengatakan bahwa Firli sejatinya tidak ada niat untuk mangkir dan selalu bersiap kooperatif. Namun karena terlalu sering diperiksa, dia pun menanyakan apa lagi yang ingin digali penyidik.
“Sehingga kami menganggap tidak perlu lagi dilakukan panggilan untuk diperiksa. Padahal kan KUHAP itu sudah memberikan beban, beban pembuktian itu bukan pada keterangan tersangka, tapi kepada alat bukti yang lain,” jelasnya.
Polisi Benarkan Firli Batal Hadir
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan tersangka Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri batal menghadiri pemeriksaan yang telah dijadwalkan.
Sebagaimana jadwal, Firli direncanakan diperiksa sekira pukul 10.00 WIB di ruang Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Kamis (28/11/2024) hari ini.
“Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” kata Ade Safri dalam keteranganya, Kamis (28/11/2024).
Kabar itu, kata Ade Safri, sesuai surat yang telah dikirimkan pengacara Firli, Ian Iskandar pagi tadi perihal alasan berhalangan hadir dalam pemeriksaan hari ini.
“Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan,” kata Ade Safri.
Perlu diketahui dalam kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), terhitung sudah ada sebanyak 160 saksi diperiksa oleh penyidik.
Hal ini dilakukan guna mendalami keterlibatan kasus yang tengah dikembangkan untuk kembali menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Firli.
Sementara itu, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dijerat Pasal 12e atau 12B UU Tipikor atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP. Dirinya juga dimungkinkan kembali dijerat tersangka atas pelanggaran undang-undang KPK akibat pertemuan dengan SYL saat menjabat Ketua KPK.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu