KPK Tetapkan Tersangka Kasus Penggelembungan Harga Pengental Karet di Kementan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kementerian Pertanian (Kementan).
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, PBJ yang dimaksud adalah pengadaan produk zat asam untuk mengentalkan karet.
Meski sudah menetapkan tersangka, Asep mengaku belum dapat mengungkapkan identitas para tersangka karena ia tidak ingat jumlah pasti tersangka yang telah ditetapkan.
“Untuk tersangkanya nanti ya, jumlah pastinya saya agak lupa-lupa ingat berapa jumlahnya ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, dikutip Jumat (29/11/2024).
Namun, Asep menambahkan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh KPK. Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
“Ini sudah berjalan, tapi nanti saya sampaikan ke Mas Tessa lah. PR bagi kita, karena saya takutnya salah seperti itu, ada berapa orang,” tuturnya.
Sebelumnya KPK menemukan adanya indikasi penggelembungan harga pada produk zat pengental karet yang diadakan oleh Kementan. Saat ini, kerugian negara akibat kasus ini sedang dihitung oleh lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Tessa Mahardhika, KPK telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus ini. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih.
“Pemeriksaan saksi terkait PBJ sarana fasilitas pengolahan karet pada Kementan tahun anggaran 2021-2023. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” ujar Tessa.
Ketiga saksi yang diperiksa antara lain: Direktur PT Sintas Kurama Perdana 2020-2024, Rosy Indra Saputra, Biro Umum dan Pengadaan 2019-2024, Reny Maharani, dan Karyawan Swasta, Arsad Nursalim.
5 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu