Ada 2 Tersangka Baru Kasus Blokir Judi Online Komdigi, Ini Perannya!

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 01 Desember 2024 | 08:01 WIB
Ilustrasi tersangka baru judi online Komdigi. (Foto/freepik).
Ilustrasi tersangka baru judi online Komdigi. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Tersangka penyalahgunaan wewenang blokir website judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah, kini total telah 26 orang kembali masuk bui.

"Total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26

orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (1/12/2024).

Total 26 tersangka ini diumumkan Ade Ary, setelah penyidik berhasil menangkap dua tersangka baru. Pertama inisial AA yang berperan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditangkap pada 26 November 2024.

"Penyidik saat ini telah menangkap 2 tersangka baru yaitu tersangka AA berperan melakukan TPPU yang ditangkap tanggal 26 November 2024," ujar dia.

Sementara itu, Ade Ary menambahkan untuk tersangka F alias W alias A ditangkap pada 28 November 2024. Adapun, dengan peran sebagai agen 40 website judi online.

"Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024," ujar dia.

Adapun dari tangan dua tersangka, Ade Ary mengatakan penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti dari telepon genggam hingga uang tunai senilai ratusan juta.

"Tersangka AA: 1 unit handphone 9 buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp. 724.336.400, Tersangka F alias W alias A: 1 unit HP dan uang tunai Rp. 720.000.000," bebernya.

Meski demikian, Ade Ary menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus ini. Dengan menunggu hasil lebih lanjut dari analisis PPATK guna mengetahui aliran dana dalam kasus ini. 

"Sehingga diharapkan kami bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara," pungkasnya.

Adapun untuk 24 tersangka sebelumnya masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Lalu tersangka AK dan AJ. Kemudian DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Terus, ada D dan E ,serta T.

Para tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online ini dengan bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.

“Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat konpers.

Dengan rincian sebagai berikut, Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp. 76.979.747.159; Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007; 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000; 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.

Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000; 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000; 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000; 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone: 9 Laptop dan 10 PC; 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.

“Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP,” bebernya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: