Tindaklanjuti Putusan MK, TNI Akan Koordinasi Dengan KPK dan Kejagung
BeritaNasional.com - Mabes TNI akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal penanganan kasus korupsi yang melibatkan militer dapat diusut oleh lembaga anti rasuah tersebut.
Demikian hal itu disampaikan Kapuspen TNI Mayjen, Hariyanto, Minggu (1/12/2024). Ia menyebut ingga putusan tersebut dibacakan, kini pihaknya jmasih memelajari putusan dalam perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 tersebut.
“Dalam hal ini, TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut dan implikasinya serta berkoordinasi dengan KPK,” kata Hariyanto dalam keterangan tertulisnya.
Selain dengan KPK pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tentang putusan itu. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada yang bertentangan dengan tugas TNI menjaga keadulatan negara.
“Kejaksaan Agung dan instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi"
“Tanpa bertentangan dengan peraturan (UU) lain, dan tidak mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara,” tambahnya.
Jenderal bintang dua TNI AD ini juga menegaskan, secara prinsip pihaknya tetap menghormati segala keputusan MK selaku yang berwenang dalam bidang konstitusi.
“TNI menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang di bidang konstitusi,” tegasnya.
Dalam pokok putusan MK turut mengatur, KPK berhak mengadili apabila ada perkara korupsi yang dari awal ditangani, lalu melibatkan militer tanpa harus melimpahkan kepada oditurat dan peradilan militer.
"Dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 42 UU 30/2002, pada dasarnya tidak ada syarat apa pun yang melekat pada ketentuan dimaksud, yang mengurangi kewenangan KPK dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK,” bunyi putusan MK.
“Oleh karena itu, terhadap hal demikian tidak terdapat kewajiban bagi KPK untuk menyerahkan perkara tindak pidana korupsi tersebut kepada oditurat dan peradilan militer," jelas keterangan itu.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 16 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu