Komdigi, PPATK dan Operator Selular Kolaborasi Tekan Aktivitas Judi Online, Begini Strateginya

Oleh: Imantoko Kurniadi
Selasa, 03 Desember 2024 | 12:42 WIB
Ilustrasi judi online. Foto Freepik
Ilustrasi judi online. Foto Freepik

BeritaNasional.com -  Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta operator seluler, mengadakan pertemuan untuk membahas langkah-langkah pencegahan aktivitas judi online dan praktik ilegal lainnya di ruang digital.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Ismail, menjelaskan bahwa pertemuan ini menghasilkan dua poin utama yang akan ditindaklanjuti.

"Yang pertama adalah upaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak atau mendapat kondisi yang sulit karena terjebak mengikuti aktivitas judi online," ujar Ismail di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, (3/12/2024).

Ismail menyebutkan bahwa sosialisasi akan dilakukan melalui operator seluler dengan cara pengiriman notifikasi SMS. Implementasi dari sosialisasi ini direncanakan dilakukan dalam waktu dekat setelah desain pesan selesai difinalisasi oleh tim teknis.

"Sosialisasi ini dalam berbagai bentuknya, ada yang segmented, ada yang targeted, dan sebagainya," kata Ismail.

Poin kedua yang dibahas adalah pencegahan penggunaan transfer pulsa sebagai alat pembayaran dalam aktivitas judi online. Ismail menjelaskan bahwa pembahasan ini masih dalam tahap awal dan akan dirinci lebih lanjut melalui rapat teknis untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Jadi kami akan tindak lanjuti lagi dalam bentuk rapat-rapat teknis ke depan untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dan proses yang akan dilakukan selanjutnya," tambahnya.

Ismail juga menyampaikan bahwa para operator seluler telah menyatakan komitmen mereka untuk mendukung inisiatif ini, guna mempersempit ruang gerak aktivitas judi online.

Identifikasi pemain judi online

Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menambahkan bahwa PPATK memiliki data lengkap terkait pemain judi online serta aliran dana yang digunakan.

Data ini menjadi dasar kerja sama dengan Komdigi dalam upaya pencegahan. Salah satu langkah yang dibahas adalah pengiriman peringatan kepada pemain judi online yang telah teridentifikasi untuk menghentikan aktivitas mereka.

"Jadi intinya yang pertama adalah bagaimana pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi. Karena itu sesuai dengan Pasal 303 bis KUHP  adalah termasuk tindak pidana," kata Danang.

Ia berharap dukungan dari operator seluler dalam sosialisasi ini dapat memberikan peringatan yang efektif kepada para pemain judi online untuk menghentikan aktivitas mereka.

Pada kesempatan itu, Danang juga menyampaikan bahwa perputaran uang terkait judi online hingga kuartal ketiga tahun ini mencapai Rp 283 triliun, dengan total deposit sekitar Rp 43 triliun.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: