MKD Gelar Sidang Pelanggaran Etik Anggota DPR Yulius Setiarto

Oleh: Elvis Sendouw
Selasa, 03 Desember 2024 | 17:36 WIB
Sidang MKD terhadap Anggota DPR RI atas nama Yulius Setiarto, SH., MH A-234/F.PDIP. terkait aduan dugaan pelanggaran kode Etik berupa pernyataan teradu dalam akun Medsos (tiktok @yuliussetiarto) yang menuduh pihak institusi POLRI secara aktif menggalang dukungan untuk memenagkan calon-calon yang di dukung Mulyono di PILKADA Tahun 2024. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Sidang MKD terhadap Anggota DPR RI atas nama Yulius Setiarto, SH., MH A-234/F.PDIP. terkait aduan dugaan pelanggaran kode Etik berupa pernyataan teradu dalam akun Medsos (tiktok @yuliussetiarto) yang menuduh pihak institusi POLRI secara aktif menggalang dukungan untuk memenagkan calon-calon yang di dukung Mulyono di PILKADA Tahun 2024. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Sidang MKD terhadap Anggota DPR RI atas nama Yulius Setiarto, SH., MH A-234/F.PDIP. terkait aduan dugaan pelanggaran kode Etik berupa pernyataan teradu dalam akun Medsos (tiktok @yuliussetiarto) yang menuduh pihak institusi POLRI secara aktif menggalang dukungan untuk memenagkan calon-calon yang di dukung Mulyono di PILKADA Tahun 2024. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Sidang MKD terhadap Anggota DPR RI atas nama Yulius Setiarto, SH., MH A-234/F.PDIP. terkait aduan dugaan pelanggaran kode Etik berupa pernyataan teradu dalam akun Medsos (tiktok @yuliussetiarto) yang menuduh pihak institusi POLRI secara aktif menggalang dukungan untuk memenagkan calon-calon yang di dukung Mulyono di PILKADA Tahun 2024. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Sidang MKD terhadap Anggota DPR RI atas nama Yulius Setiarto, SH., MH A-234/F.PDIP. terkait aduan dugaan pelanggaran kode Etik berupa pernyataan teradu dalam akun Medsos (tiktok @yuliussetiarto) yang menuduh pihak institusi POLRI secara aktif menggalang dukungan untuk memenagkan calon-calon yang di dukung Mulyono di PILKADA Tahun 2024. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Sidang MKD terhadap Anggota DPR RI atas nama Yulius Setiarto, SH., MH A-234/F.PDIP. terkait aduan dugaan pelanggaran kode Etik berupa pernyataan teradu dalam akun Medsos (tiktok @yuliussetiarto) yang menuduh pihak institusi POLRI secara aktif menggalang dukungan untuk memenagkan calon-calon yang di dukung Mulyono di PILKADA Tahun 2024. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Sidang MKD terhadap Anggota DPR RI atas nama Yulius Setiarto, SH., MH A-234/F.PDIP. terkait aduan dugaan pelanggaran kode Etik berupa pernyataan teradu dalam akun Medsos (tiktok @yuliussetiarto) yang menuduh pihak institusi POLRI secara aktif menggalang dukungan untuk memenagkan calon-calon yang di dukung Mulyono di PILKADA Tahun 2024. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Sidang MKD terhadap Anggota DPR RI atas nama Yulius Setiarto, SH., MH A-234/F.PDIP. terkait aduan dugaan pelanggaran kode Etik berupa pernyataan teradu dalam akun Medsos (tiktok @yuliussetiarto) yang menuduh pihak institusi POLRI secara aktif menggalang dukungan untuk memenagkan calon-calon yang di dukung Mulyono di PILKADA Tahun 2024. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Sidang MKD terhadap Anggota DPR RI atas nama Yulius Setiarto, SH., MH A-234/F.PDIP. terkait aduan dugaan pelanggaran kode Etik berupa pernyataan teradu dalam akun Medsos (tiktok @yuliussetiarto) yang menuduh pihak institusi POLRI secara aktif menggalang dukungan untuk memenagkan calon-calon yang di dukung Mulyono di PILKADA Tahun 2024. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Sidang MKD terhadap Anggota DPR RI atas nama Yulius Setiarto, SH., MH A-234/F.PDIP. terkait aduan dugaan pelanggaran kode Etik berupa pernyataan teradu dalam akun Medsos (tiktok @yuliussetiarto) yang menuduh pihak institusi POLRI secara aktif menggalang dukungan untuk memenagkan calon-calon yang di dukung Mulyono di PILKADA Tahun 2024. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Anggota DPR Fraksi PDIP Yulius Setiarto saat menjalani sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi ringan kepada Yulius Setiarto karena dinyatakan terbukti melanggar etik terkait pernyataannya yang diunggah melalui media sosial Tiktok yang menyinggung dugaan keterlibatan partai coklat (Parcok) di Pilkada Serentak 2024. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: