Audiensi PPATK dan Baleg DPR Terkait RUU Perampasan Aset Ditunda
BeritaNasional.com - Rapat audiensi antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang membahas RUU Perampasan Aset ditunda. Hal ini disebabkan karena PPATK belum siap dengan materi yang akan dibawa dalam rapat.
"Kami menerima informasi secara lisan beberapa saat yang lalu bahwa pihak PPATK perlu melakukan penyempurnaan materi paparan dalam pleno ini," ujar Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Baleg sudah menerima surat dari Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK tertanggal 26 November 2024. Surat tersebut merupakan permohonan audiensi PPATK terkait RUU Perampasan Aset.
"Yang pada intinya mengajukan permohonan audiensi mengenai usulan rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana atau RUU Perampasan Aset," jelas Martin.
Sementara itu, PPATK membutuhkan waktu untuk menyempurnakan materi. Sehingga, disepakati bahwa rapat Baleg untuk membahas RUU Perampasan Aset akan dijadwalkan ulang.
"Karena itu, pimpinan telah memutuskan melalui rapat pimpinan agar rapat ini ditunda hingga PPATK siap menyampaikan paparan mereka di pleno Baleg," kata Martin.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 16 jam yang lalu