58% Anggota Kabinet Merah Putih Telah Melapor LHKPN

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 04 Desember 2024 | 17:21 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan 58 persen anggota Kabinet Merah Putih (KMP) sudah melaporkan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) kepada lembaga antirasuah.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, angka tersebut berdasarkan data yang dihimpun Direktorat LHKPN KPK sejak anggota kabinet dilantik hingga Selasa (3/12/2024).

"Dari total 124 anggota KMP yang wajib lapor, 72 sudah melapor dan 52 belum. Artinya, 58 persen sudah melaporkan LHKPN-nya," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (4/12/2024).

Budi mengatakan data tersebut termasuk wajib lapor yang sudah melaporkan LHKPN periodik 2024 atau saat menjabat di kabinet pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 36 di antaranya sudah melaporkan harta kekayaannya dan 16 lainnya belum," tuturnya.

Kemudian, kata Budi, dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 30 sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 belum lapor.

"Selanjutnya, dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, tercatat 6 sudah melaporkan LHKPN-nya, dan 9 lainnya belum lapor," kata dia.

KPK mengapresiasi para wajib lapor yang patuh menyampaikan LHKPN-nya dan mengimbau lainnya untuk segera melaporkan sampai dengan tiga bulan sejak tanggal pelantikan.

"KPK terbuka untuk membantu apabila dalam pengisiannya mengalami kendala. Kepatuhan LHKPN merupakan instrumen penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: