Tuduh Korban Pemakai Narkoba, 3 Polisi Gadungan di Palmerah Ditangkap

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 05 Desember 2024 | 08:10 WIB
Polisi meringkus pelaku polisi gadungan yang ditangkap di Palmerah, Jakarta Barat. (Foto/Humas Polda Metro Jaya)
Polisi meringkus pelaku polisi gadungan yang ditangkap di Palmerah, Jakarta Barat. (Foto/Humas Polda Metro Jaya)

BeritaNasional.com - Polsek Palmerah berhasil meringkus tiga pelaku polisi gadungan usai memeras warga bernama Romadoni di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah. 

Para pelaku berinisial AP (36), DP (18), dan WN (18) menggunakan modus menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba berbekal lencana palsu.

“Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba,” kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran dalam keteranganya pada Kamis (5/11/2024).

Dengan memilih korban secara acak di jalanan, para pelaku melakukan aksi itu untuk mengambil uang dan barang berharga.

“Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” ujarnya.

Kasus ini terungkap saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah sedang melakukan patroli di lokasi kejadian pada Senin (2/12/2024) dini hari. Petugas mencurigai dua pelaku yang tengah memeriksa seorang warga di tepi jalan.

"Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri," terang Sugiran.

Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AP (36) di lokasi kejadian. 

Selanjutnya, setelah penyidikan kasus ini dikembangkan, dua pelaku lain, yakni DP (18) dan WN (18), berperan membantu aksi AP.

“Barang bukti berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu Polri disita dari tangan AP,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah Akp Rachmad Wibowo menjelaskan para pelaku telah melancarkan aksi mereka 30 kali di beberapa wilayah.

“Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan," ujar Rachmad. 

"Dua di antaranya merupakan residivis. AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis Tramadol,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan serupa dan segera melapor jika menemui kejadian mencurigakan,” ucapanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: