Tom Lembong Tulis Surat Rayakan Hari HAM Sedunia

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 11 Desember 2024 | 13:26 WIB
Tom Lembong korupsi gula (Beritanasional/Bachtiar)
Tom Lembong korupsi gula (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menulis surat saat menjalani tahanan untuk merayakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia.

Selama berada di penjara, ia mengaku mata dan hatinya makin terbuka melihat banyaknya orang yang belum mendapatkan keadilan di Indonesia. Salah satunya adalah hak untuk bekerja.

"Hak untuk punya pekerjaan yang baik dan penghasilan yang layak. Hak untuk hidup sehat, terdidik, dan bahagia," tulis Tom dalam akun X-nya, @tomlembong, dikutip Rabu (11/12/2024).

Selain itu, dia juga menyoroti hak untuk punya wibawa sebagai manusia dan dapat menjalankan hidup sesuai nilai-nilai yang jujur serta baik seperti ajaran semua agama.

"Membela hak-hak ini adalah sesuatu yang sepanjang karier saya di pemerintahan dan politik menjadi cita-cita saya. Karena ini semua adalah hak yang bagi saya mendasar, hak yang asasi," tuturnya.

Menurutnya, masih ada jutaan warga Indonesia yang rindu kebebasan dari tekanan kekuasaan, rindu bebas dari penyakit, dan rindu bebas dari kehinaan.

"Seperti saya pun merindukan kebebasan yang dirampas dari saya. Saya akan tetap setia di garis rakyat, terutama yang tertindas dan terpinggirkan. Selamat Hari HAM Sedunia," tutupnya.

Sebelumnya, Tom ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan impor gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Ia diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.

Persetujuan impor itu diduga nihil rekomendasi dan tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.

Berdasar aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).

Kasus tersebut disebut merugikan keuangan negara sebanyak Rp 400 miliar. sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: