Dewas Ungkap Ada 188 Laporan Pelanggaran Etik di KPK

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:44 WIB
Jajaran Dewas KPK. (BeritaNasional/Panji)
Jajaran Dewas KPK. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap ada 188 laporan pelanggaran etik yang melibatkan pegawai KPK selama periode 2019-2024.

Menurut anggota Dewas KPK Albertina Ho, pengaduan etik paling banyak diterima Dewas KPK pada 2023, yaitu 65 laporan. Salah satunya terkait kasus Rutan KPK.

"Pada 2020, ada 20 (laporan), 2021 ada 38, dan seterusnya kalau kita lihat paling banyak ada di tahun 2023, yaitu 65 pengaduan," ujar Albertina di Gedung ACLC KPK, Kamis (12/12/2024).

Albertina menyatakan pihaknya sudah melakukan beberapa kali sidang terkait kasus etik di KPK. Menurut dia, empat putusan sidang etik menyatakan pegawai KPK terbukti melanggar pada 2020. 

"Lalu, tujuh putusan sidang etik menyatakan pegawai KPK terbukti melanggar kode etik pada 2021," paparnya.

Kemudian, empat putusan sidang etik menyatakan pegawai KPK terbukti melanggar kode etik dan satu putusan tidak melanggar kode etik. 

"Lalu, pada 2023, tercatat dua putusan sidang etik menyatakan pegawai KPK terbukti melanggar kode etik dan satu putusan tidak terbukti melanggar kode etik," imbuhnya.

Selanjutnya, pada 2024, lima putusan sidang etik menyatakan pegawai KPK terbukti melanggar kode etik. Dengan demikian, ada 85 orang yang mendapat sanksi.

Selain itu, ia mengungkap tiga pimpinan KPK melanggar etik. Di antaranya, Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron dengan berbagai sanksi.

"Pimpinan dari 5 orang, 3 orang kena sanksi etik, 2 orang sanksi berat, dan yang satu orang sanksi sedang. Sengaja kami tampilkan, supaya jelas bahwa keteladanan memang kita perlu sekali di KPK," ujarnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: