KPK Bakal Panggil Yasonna Laoly pada 18 Desember Terkait Kasus Harun Masiku

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 14 Desember 2024 | 13:00 WIB
Mantan Menkumham Yasonna Laoly. (Foto/Instagram/Yasonna Laoly)
Mantan Menkumham Yasonna Laoly. (Foto/Instagram/Yasonna Laoly)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan kembali memanggil mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Hal ini menyusul Yasonna yang tidak bisa hadiri pemeriksaan pada Jumat (13/12/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa Yasonna mengajukan permintaan untuk pemeriksaan kembali. Di mana, nantinya Politisi PDIP itu akan diperiksa pada Rabu tanggal 18 Desember 2024.

“Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu tanggal 18 Desember tahun 2024. Itu yang pertama,” tutur Tessa dikutip, Sabtu (14/12/2024).

Tessa menjelaskan, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Yasonna untuk mendalami perkara dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat eks kader PDI-P Harun Masiku.

“Untuk perkara maksimal saudara YL bukan pengembangan masih dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara saudara Wahyu Setiawan, selaku anggota KPU periode tahun 2017-2022, bersama-sama dengan Agus Yani, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan tersangka Harun Masiku,” jelas dia.

Diungkapkan Tessa, pemanggilan Yasonna sebagai saksi didasari pada dokumen keterangan saksi lain dan petunjuk lainnya.

“Jadi bukan karena oh sekarang sudah tidak lagi menjabat, enggak, enggak, seperti itu hanya berpegangan kepada alat bukti dan petunjuk yang ada saya pikir seperti itu ya,” tegas dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: