BNPT dan Satgas Pasti OJK Antisipasi Pendanaan Terorisme
BeritaNasional.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berencana bergabung dengan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat sinergi dalam mengantisipasi pendanaan terorisme lintas negara.
"Harapannya kami bisa bergabung dengan Satgas Pasti supaya kami bisa memperoleh rekomendasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono di Bogor Jawa Barat.
Dilansir dari Antara, Senin (16/12/2024) S rekomendasi dari PPATK diperlukan karena dalam Undang-Undang Pendanaan Terorisme BNPT memiliki kewajiban untuk merumuskan daftar terduga teroris dan terduga jaringan terorisme.
Hasil Utama Penilaian Risiko Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) Tahun 2021 yang menjadi dasar pentingnya kerja sama dengan OJK.
Hasil Utama Penilaian Risiko TPPT Tahun 2021 terdiri atas pengumpulan dana (collecting) untuk pejuang teroris asing atau foreign terrorist fighter (FTF) melalui organisasi nirlaba atau non-profit organization (NPO) dan usaha bisnis yang sah.
Kemudian, lanjut Eddy, meliputi pula perpindahan dana (moving) menggunakan metode teknologi pembayaran baru, penggunaan dana (using) untuk membeli senjata dan bahan peledak, hingga perkembangan ancaman terkini, salah satunya penyalahgunaan asset virtual berupa kripto.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan rencana bergabungnya BNPT ke Satgas Pasti OJK merupakan keharusan karena relevansinya dengan tugas dan fungsi BNPT.
"Harus bergabung karena relevansinya sangat kuat dan ini sesuai dengan standar internasional serta best practice-nya juga mengharuskan. Kalau tidak, kita dipandang memiliki penilaian risiko tersendiri," ucap dia.
Satgas Pasti merupakan organisasi yang dibentuk untuk menangani dan mencegah aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.
Satgas tersebut dibentuk oleh OJK bersama dengan kementerian, lembaga, dan otoritas terkait.
6 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 8 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu