KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami NTB

Oleh: Panji Septo R
Senin, 30 Desember 2024 | 18:33 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Keduanya adalah Kepala Proyek Pembangunan Shelter Agus Herijanto (AH) dan Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aprialely Nirmala (AN).

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, lembaga antirasuah telah menemukan bukti kuat terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut.

"Kedua tersangka atas nama Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH). Telah ditemukan bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka," ujar Asep di Gedung Merah Putih, Senin (30/12/2024).

Asep mengatakan, kedua tersangka akan langsung ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan di dua rumah tahanan yang berbeda, terhitung mulai 30 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025.

"Untuk 20 hari pertama, mulai 30 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur," tuturnya.

Atas perbuatannya, Asep mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: