KPK Batal Periksa Wahyu Setiawan, Mangkir Panggilan karena Alasan Keluarga

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 02 Januari 2025 | 15:40 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hari ini, Kamis (2/1/2024).

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Wahyu mangkir dan meminta penyidik lembaga antirasuah itu melakukan penjadwalan ulang karena ada urusan keluarga.

"Reschedule Senin. Karena alasan keluarga," ujar Tessa dalam keterangan tertulis.

Sejatinya, Wahyu akan diperiksa sebagai saksi untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Wahyu dalam dugaan korupsi terkait suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya tersangka Hasto," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Hasto diduga menyuap Wahyu Setiawan dengan menggunakan uang pribadinya. Dia juga diduga meminta eks caleg PDIP Harun Masiku mencelupkan ponsel ke air agar keberadaannya tak terdeteksi.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.

Selain itu, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: