Dibangun Pakai Uang Judi Online, Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim Polri
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Penyitaan ini dilakukan berkaitan dengan dugaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online (judol).
Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf mengatakan modus ini terungkap setelah penyidik menelusuri transaksi keuangan dari pemain hingga bandar judi online.
“Modus operandi yang dilakukan, yaitu menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nomine yang mereka buat. Selanjutnya ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai,” kata Helfi saat jumpa pers di Bareskrim Polri pada Senin (6/1/2025).
Dalam pengembangan TPPU ini, diketahui bahwa Hotel Aruss dikelola PT Arta Jaya Putra dengan sumber dana berasal dari seseorang berinisial FH yang dialirkan oleh lima rekening milik OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.
“Serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40.560.000.000 rupiah (Rp 40 miliar). Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain javabet, agen138, dan judi bola,” ujar Helfi.
Berdasarkan aliran dana dari bisnis ilegal judi online itu, para pihak yang diduga menerima dana memutuskan untuk membangun unit usaha berupa hotel yang dikelola perusahaan.
“Selanjutnya, setelah uang tersebut ditarik tunai, digunakan untuk membangun hotel aruss di Semarang,” ujarnya.
Kendati demikian, hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Para terduga pelaku yang tertulis dalam pengembangan kasus ini masih berstatus saksi.
“Nah, nanti kami lakukan gelar perkara khusus untuk peningkatan status nanti setelah kegiatan ini berlangsung,” kata Helfi.
Selain menyita hotel, penyidik Dittipideksus telah memblokir sejumlah rekening yang diduga menjadi penampung uang hasil judi online yang terkait website-website tersebut.
“Kami sampaikan juga bahwa selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah memblokir terhadap 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020 sampai dengan 2022 dengan total Rp 72.335.550.082,24 rupiah,” ujar Helfi.
6 bulan yang lalu
EKBIS | 9 jam yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu