Hotel Aruss Semarang Tetap Beroperasi meski Telah Disita Polisi Terkait Kasus Judol
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tetap memperbolehkan pengoprasian dari Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah. Meski bangunan itu telah disita terkait dugaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online (judol).
“Terkait masalah kegiatan operasional hotel saat ini masih berlangsung seperti biasa. Sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut,” kata Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Hotel bintang empat itu telah disita penyidik pada 3 Januari 2025, tetapi hingga kini masih beroperasi. Keputusan operasional hotel akan ditentukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Akan kami lakukan penyidikan nanti melalui gelar perkara terkait masalah personal hotel itu sendiri,” ujarnya.
Dalam duduk perkara kasus ini, berangkat dari terbongkarnya modus TPPU setelah penyidik menelusuri transaksi keuangan dari pemain hingga bandar judi online.
“Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nomine yang mereka buat selanjutnya ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai,” kata Helfi.
Dalam pengembangan TPPU ini, diketahui bahwa Hotel Aruss dikelola PT Arta Jaya Putra dengan sumber dana berasal dari seseorang berinisial FH yang dialirkan oleh lima rekening milik OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.
“Serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40.560.000.000(Rp 40 miliar). Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain javabet, agen138, dan judi bola,” ujar Helfi.
Berdasarkan aliran dana dari bisnis ilegal judi online itu, para pihak yang diduga menerima dana memutuskan untuk membangun unit usaha berupa hotel yang dikelola perusahaan.
“Selanjutnya, setelah uang tersebut ditarik tunai, digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang,” ujarnya.
Namun, hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Para terduga pelaku yang tertulis dalam pengembangan kasus ini masih berstatus saksi.
“Nah, nanti kami lakukan gelar perkara khusus untuk peningkatan status nanti setelah kegiatan ini berlangsung,” kata Helfi.
Selain menyita hotel, penyidik Dittipideksus telah memblokir sejumlah rekening yang diduga menjadi penampung uang hasil judi online yang terkait website-website tersebut.
“Kami sampaikan juga bahwa selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah memblokir terhadap 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020 sampai dengan 2022 dengan total Rp 72.335.550.082,” ujar Helfi.
6 bulan yang lalu
EKBIS | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu