HUT Ke-52 PDIP Disebut Tak Bisa Halangi Pemeriksaan Hasto

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 07 Januari 2025 | 15:18 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto seharusnya tidak bisa dilakukan.

Menurut dia, permintaan tersebut tidak berkaitan dengan hal yang perlu diistimewakan oleh lembaga antirasuah, seperti sakit sehingga jadwal pemeriksaan Hasto bisa diubah.

Praswad mengatakan alasan menunggu HUT Ke-52 PDIP seharusnya tidak menjadi dasar bagi penyidik untuk menoleransi pergantian jadwal pemeriksaan.

"(Ulang tahun partai) Itu nggak masuk dalam proses penyidikan yang bisa dianggap harus diistimewakan bagi seorang saksi atau seorang calon tersangka," ujar Praswad kepada Beritanasional.com pada Selasa (7/1/2025).

Pengalamannya sebagai penyidik menunjukkan bahwa alasan medis menjadi satu-satunya dasar yang biasanya digunakan agar seseorang dapat meminta penjadwalan ulang kepada penyidik.

"Antara lain alasannya adalah medis. Satu-satunya alasan bagaimana kemudian penyidik harus memperhatikan hak asasi manusia itu terkait dengan medis," tuturnya.

Praswad mengatakan Hasto bisa dipertimbangkan untuk dijadwalkan ulang jika mengalami kondisi seperti stroke atau sakit lainnya dengan memberikan keterangan absen pemeriksaan.

"Tapi, kalau untuk hal ini (ulang tahun), saya pikir itu tidak masuk di dalam klausul-klausul di mana penyidik harus mempertimbangkan secara kemanusiaan," katanya.

"Event ulang tahun partai tidak boleh kemudian menghalangi dirinya, baik kesadaran dirinya maupun secara medis. Dia tetap dalam keadaan yang sehat dan dapat menerangkan secara objektif," tandasnya.

Sebelumnya, KPK batal memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (6/1/2025) sebagai tersangka untuk yang pertama kalinya.

Batalnya pemeriksaan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan itu disebabkan oleh permintaan PDIP agar pemeriksaan Hasto ditunda.

Menurut Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, partainya memohon agar KPK memeriksa Hasto setelah partai berlambang moncong putih itu merayakan ulang tahun ke-52 pada Jumat (10/1/2025).

"Kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," ujar Ronny kepada wartawan, Senin (6/1/2025).

Ronny mengatakan PDIP dan Hasto akan taat mengikuti proses hukum di KPK. Akan tetapi, dia menyatakan Hasto tidak bisa hadir hari itu karena sudah memiliki agenda lain.

"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya," tuturnya.

Mendengar permohonan tersebut, KPK lantas mempertimbangkan permintaan PDIP dan Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka setelah partai berlambang moncong putih itu merayakan ulang tahun.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penyidik lembaga antirasuah telah memenuhi permintaan Hasto untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Untuk yang bersangkutan sudah pasti di-reschedule. Sudah pasti di-reschedule, kemungkinan besar di atas tanggal 10," ujar Tessa.

Namun, Tessa mengaku belum bisa memastikan tanggal berapa Hasto bakal diperiksa. Menurutnya, penjadwalan dan pemeriksaan Hasto merupakan kewenangan penyidik.

“Dalam hal ini, penyidik menjadwalkan ulang, namun untuk tanggal penjadwalannya masih belum bisa disampaikan," ucapnya.

KPK berharap Hasto memenuhi pemanggilan KPK pada kesempatan berikutnya. Apalagi, Hasto sudah sepakat terkait tanggal pemeriksaan dengan penyidik.

"Tentunya, apabila yang bersangkutan sudah menyepakati tanggal pemeriksaan berikutnya dengan penyidik, itu seyogianya perlu ditaati oleh yang bersangkutan," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: