KPK Belum Bisa Beberkan Hasil Penggeledahan Rumah Hasto

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:21 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum bisa membeberkan hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Bekasi.

"Karena kegiatannya masih berlangsung sampai dengan saat ini, jadi kami belum bisa menyampaikan update hasilnya terlebih dahulu," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Selasa (7/2/2025).

Dia berjanji memberi tahu hasilnya dalam waktu dekat. Menurut Tessa, penggeledahan merupakan kebutuhan penyidik dan tidak terintervensi dengan isu lain.

"Namun, nanti bila ada informasi tambahan atau ada penyampaian dari penyidik kepada saya, kita akan update lagi seperti apa," tuturnya.

Ia menegaskan kegiatan penggeledahan dan penyitaan tidak terbatas pada waktu tertentu. Dia membantah penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Hasto terlambat.

"Masalah penilaian apakah itu terlambat atau tidak, kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu. Ataupun ada juga pihak-pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu," katanya.

Tessa menegaskan KPK tetap menjalankan tindakan secara profesional, prosedural, dan proporsional. Saat ditanya apakah ada barang bukti yang tersimpan di rumah Hasto, ia tidak bisa menduga-duga.

"Saya tidak bisa berandai-andai apakah ada yang disembunyikan atau tidak, tetapi penyidik memiliki kepentingan dalam melakukan kegiatan penggeledahan, jadi kita tunggu saja nanti hasilnya seperti apa," ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW), yang bertujuan agar eks caleg PDIP Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR.

Hasto juga diduga melakukan tindakan perintangan penyidikan. Salah satunya adalah meminta staf pribadinya untuk mengabarkan Harun Masiku agar membuang ponselnya ke air.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.

Selain itu, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: