KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT SCC Telkom Group

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 10 Januari 2025 | 22:35 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) Telkom Group.

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti Tahun 2012–2016, Roberto Pangasian Lumban Gaol, dan Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti Tahun 2016–2018, Afrian Jafar.

"Untuk tersangka Roberto dan tersangka Afrian, ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jumat (10/1/2025).

Asep menjelaskan, keduanya akan ditahan di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK mulai hari ini hingga 29 Januari 2025.

Ia juga menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp280 miliar. Hal tersebut didasarkan pada perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka/Telkom Group lebih dari Rp280 miliar," tuturnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diketahui, KPK juga sedang menyidik dua kasus dugaan korupsi lainnya di PT Telkom.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: