Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Waspada dan Siaga Flu Burung
BeritaNasional.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk waspada terhadap penyakit flu burung. Surat Edaran Nomor PM.03.01/C/28/2025 ini terbit pada Senin (6/1/2025) lalu.
Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Yudhi Pramono mengatakan, SE ini dikeluarkan sebagai respons atas meningkatnya kasus flu burung (Avian Influenza) di beberapa negara.
Oleh karena itu, ini dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran flu burung, termasuk memastikan kesiapsiagaan semua pihak terkait di seluruh Indonesia.
"Kita harus terus waspada terhadap potensi penyebaran flu burung. Langkah pencegahan yang dilakukan sejak dini adalah kunci untuk melindungi masyarakat,” kata Yudha dalam keterangan resminya, Minggu (12/1/2025).
Yudha menjelaskan, Indonesia masih merupakan daerah endemis flu burung pada unggas, dengan virus jenis Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) dan Low Pathogenic Avian Influenza (LPAI) yang terus bersirkulasi.
Laporan dari World Health Organization (WHO), Food and Agriculture Organization (FAO), dan World Organisation for Animal Health (WOAH) pada Desember 2024 juga mencatat peningkatan kasus flu burung pada mamalia di berbagai negara.
Oleh karena itu, Surat Edaran ini memberikan panduan kepada Dinas Kesehatan di tiap daerah hingga rumah sakit agar bisa melakukan penguatan sistem surveilans berupa pemantauan kasus, peningkatan kapasitas fasilitas kesehatan dan laboratorium untuk deteksi dini, serta kolaborasi lintas sektor menggunakan pendekatan One Health.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pencegahan dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Misalnya, menghindari kontak langsung dengan unggas yang sakit atau mati mendadak, melaporkan kejadian tersebut ke dinas peternakan setempat, serta segera memeriksakan diri jika mengalami gejala seperti demam, batuk, atau sesak napas.
“Kami yakin dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat, potensi penyebaran flu burung dapat diminimalkan, sekaligus memastikan kesehatan publik tetap terjaga,” tandasnya.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu