KPK Tolak Permohonan Penundaan Pemeriksaan Hasto
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Permohonan penundaan pemeriksaan itu diajukan Hasto karena mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka.
"Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2024).
KPK telah menerima surat tersebut dari Hasto. Pimpinan KPK juga sudah berkoordinasi dengan penyidik terkait penolakan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut.
"Yang menginfokan (ditolak) ke saya itu adalah penyidik tentunya setelah berkoordinasi dengan atasan dalam hal ini Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan dan Eksekusi, termasuk dengan pimpinan," ujar Tessa.
KPK menolak permohonan tersebut karena proses penyidikan dan praperadilan merupakan ranah yang berbeda. Proses penyidikan tetap berjalan meski ada proses praperadilan.
"Proses penyidikan tetap berjalan bila yang bersangkutan mengajukan untuk tidak dipanggil terlebih dahulu itu merupakan hak tersangka untuk mengajukan (surat)," jelas Tessa.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan membawa surat terkait praperadilan kasusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menyerahkan surat tersebut kepada pimpinan KPK saat pemeriksaan.
"Namun, sebagaimana diatur di dalam UU tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan. Sehingga pada kesempatan ini penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut," katanya saat memenuhi pemanggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Hasto menyerahkan kepada pimpinan KPK mengambil kebijakan terkait surat praperadilan tersebut. Apakah pemeriksaannya bakal diteruskan atau tidak karena ada proses praperadilan.
"Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya, akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," ujarnya.
Surat tersebut merupakan permohonan penundaan pemeriksaan yang ditujukan kepada pimpinan KPK.
"Surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan," ungkap anggota tim kuasa hukum Hasto, Patra Zein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Hasto membawa surat penundaan pemeriksaan karena mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka di PN Jakarta Selatan.
Patra menjelaskan, apabila praperadilan dikabulkan, penetapan tersangka di KPK batal sehingga tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka.
"Karena itu, kami minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma tujuh hari," jelasnya.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu