KPK Panggil Dona terkait Kasus Harun Masiku

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 14 Januari 2025 | 13:50 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan istri Politikus PDIP Saeful Bahri bernama Dona Berisa terkait kasus yang menjerat Eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Dona dipanggil sebagai saksi terkait kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019 - 2024 di KPU untuk tersangka Harun Masiku,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025)

Selain itu, lembaga antirasuah juga memanggil Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima (VIP) bernama Carolina Wahyu Apriliasari.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” tuturnya.

Sebelumnya KPK sudah pernah mendalami pengetahuan Dona terkait keberadaan buron tersebut yang hingga kini belum tertangkap dan membuka penyidikan obstruction of justice (OOJ).

Hal tersebut terjadi jauh sebelum KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Penyidik mendalami pengetahuan keberadaan Harun Masiku dan berpeluang membuka penyidikan baru terkait dugaan OOJ,” kata dia.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan satu orang tersangka baru, yakni Hasto. Dirinya diduga melakukan suap terhadap Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Hal itu dilakukan agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal sekaligus menggeser Riezly Aprilia yang sejatinya menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: