Ketua KPK Optimis Menang Praperadilan dari Hasto

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 14 Januari 2025 | 17:35 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Beritanasional/Panji)
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto optimistis bisa memenangkan gugatan praperadilan melawan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Prinsipnya kami semua ini yakin, optimis. Bagaimana mungkin kita menghadapi gugatan dari tersangka kemudian pesimis? Enggak dong,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih, Selasa (14/1/2025).

Ia menegaskan, lembaga antirasuah sudah optimis dan yakin karena telah mempersiapkan semua hal untuk memenangkan pertarungan di meja hijau itu.

“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim gitu, ibarat kata ini pembuktian secara formil kita sudah siapkan,” tuturnya.

Setyo juga mengatakan, pihaknya bakal mempersiapkan semua hal termasuk bukti materiil untuk mengantisipasi jika hal tersebut diminta saat persidangan.

“Apa lagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materiil juga misalkan hakim tunggalnya minta pun juga kami akan siapkan,” kata dia.

Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa praperadilan hanya mengurusi masalah administrasi atau formil saja.

“Ya bagaimana nanti terkait masalah persidangannya, putusannya seperti apa, kami juga akan berusaha membuktikan,” ucapnya.

Dirinya mengatakan KPK sudah bersiap membuktikan adanya peristiwa dan perbuatan yang dilakukan Hasto dalam menyuap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

“Terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada dan itu adalah melanggar hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK memeriksa Hasto selama kurang lebih 4 jam di Gedung Merah Putih terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Meski demikian, lembaga antirasuah tidak melakukan penahanan dengan alasan membutuhkan keterangan saksi lain. Akan tetapi, penyidik berjanji akan kembali memanggil Hasto di lain hari.

Di sisi lain, Hasto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus yang menjeratnya dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait dua buah perkara. Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: