KPK Kelar Periksa Plt Dirjen Imigrasi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), Saffar Muhammad Godam, terkait perkara eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Dalam pemeriksaan sekitar 3,5 jam, Godam mengaku dicecar 25 pertanyaan mengenai pembentukan tim pemeriksa yang digagas Eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
"Seputar perlintasan Harun Masiku lima tahun lalu. Saya ditanya soal kaitan pembentukan tim pemeriksa yang dibentuk Pak Yasonna waktu itu," ujar Godam di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/1/2025).
Godam mengakui adanya kaitan antara pembentukan tim tersebut dengan perkara mantan kader PDIP sekaligus buronan yang hingga kini belum tertangkap.
"Ada, ada. Tapi terkait dengan tim pemeriksa yang dibentuk beliau. (Tugas tim pemeriksa) ya memeriksa seputar kasus perlintasan Harun Masiku, perlintasannya saja," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie. Ia mengatakan, KPK baru meminta Harun Masiku dicekal empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Ronny, lembaga antirasuah baru meminta jajaran imigrasi melalui Kemkumham mencekal Masiku pada 13 Januari 2020.
Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 91, yang menyebutkan bahwa KPK dapat memerintahkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemkumham untuk melakukan pencegahan.
“Jadi, pada 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada Dirjen Imigrasi Kemkumham untuk (Masiku) dicegah keluar negeri,” ujar Ronny.
Ronny mengatakan, pada 13 Januari 2020 tidak ada perlintasan keluar-masuk Indonesia yang dilakukan oleh Harun Masiku. Ia juga menegaskan bahwa Eks Menkumham Yasonna Laoly tidak pernah membahas kasus ini.
“Tidak ada (perlintasan). Tidak ada (pembahasan bersama Yasonna). Saya kira kawan-kawan nanti bisa dijelaskan kepada penyidik,” tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK juga telah memeriksa Yasonna Laoly mengenai kemunculan Masiku di Bandara Soekarno-Hatta pada 2020. Yasonna menyerahkan data terkait sosok buronan tersebut sebagai menteri kala itu.
"Kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan (data) tentang perlintasan Harun Masiku (di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang)," ujar Yasonna.
Ia menjelaskan kepada penyidik tentang rekam jejak perlintasan Harun Masiku. Ada beberapa data yang dia berikan, salah satunya soal keluar-masuknya Masiku dari Indonesia ke Singapura.
Menurutnya, Harun Masiku keluar dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Singapura pada 6 Januari 2020. Sehari kemudian, buronan tersebut kembali ke Indonesia.
"Kan itu dia keluar tanggal 6 (ke Singapura), masuk tanggal 7 (pulang ke Indonesia). Baru belakangan keluar pencekalan (8 Januari 2020). Itu saja," ucapnya.
7 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 23 jam yang lalu