DPR Kaji Persyaratan Pencalonan Presiden Diperketat Imbas Tidak Ada Ambang Batas
BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengungkap, saat ini tengah dikaji bagaimana mengatur jumlah calon presiden yang maju tidak terlalu banyak akibat ambang batas pencalonan presiden dihapus. Salah satu yang dikaji adalah apakah persyaratannya bakal diperketat.
"Tentunya kan UU saat ini kan jelas, banyak sekali kriteria-kriteria yang kemarin yang lolos itu. Ya kita mana tahu, besok lima tahun lagi, karena ini menghindari, misalnya, calonnya membeludak, misalnya pendaftarnya ada 100 partai, nah UU nya bagaimana, syaratnya apakah diperketat atau tidak. Nah ini kan tergantung nanti kawan-kawan seluruh partai yang seperti apa di parlemen," kata Adies kepada wartawan, dikutip Kamis (16/1/2025).
Salah satu yang dibahas adalah mengenai partai non parlemen yang akan menjadi peserta pemilu. Apakah bakal mendapatkan kesempatan untuk mengusulkan calon presiden. Juga dibahas persyaratan partai yang akan mendaftar sebagai peserta pemilu.
"Jadi kita memang sudah diskusi ya, kita diskusi, kita bikin matriks bagaimana nanti dengan partai-partai yang nonparlemen, misalnya, yang tidak dipilih sama sekali oleh rakyat tidak ada perwakilan di DPR. Nanti penyelesaian seperti apa. Bagaimana nanti terhadap yang ditanyakan, persyaratan partai yang ingin terdaftar menjadi partai yang dapat mengusung, kan seperti itu, ini juga masih dalam pembahasan," jelas Adies.
Saat ini DPR masih melakukan kajian-kajian. Nantinya DPR bakal mengundang akademisi, tokoh masyarakat dan semua pemangku kepentingan untuk diserap aspirasinya.
Adies menjamin, dalam merumuskan syarat calon presiden tanpa ambang, DPR bakal mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi. Supaya tidak terjadi jumlah calon presiden yang maju berlimpah ruah.
"Itu kan sudah dituangkan. jadi nanti bagaimana pemerintah dan partai-partai politik yang lain. Saya yakin juga pemerintah sekarang pasti juga sedang mengkaji dna membuat bahasan tersebut," jelasnya.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu